Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah telah menegur MS, pegawai yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, lewat surat pemanggilan penertiban administrasi.
Sekretaris KPI, Umri mengatakan surat perjanjian pemanggilan penertiban yang ditujukan kepada MS merupakan bentuk permintaan pertanggungjawabannya karena masih berstatus sebagai pegawai KPI.
Umri juga mengatakan selain ke MS, surat pemanggilan penertiban administrasi juga dikirimkan kepada para terduga pelaku pelecehan seksual.
"Ini merupakan salah satu pertanggungjawaban mereka atas hak-hak yang diterima selama ini. Jadi tidak benar pemanggilan tersebut sebagai teguran kepada yang bersangkutan apalagi penghentian" kata Umri kepada Suara.com, Kamis (4/11/2021).
"Adapun terkait dengan pemanggilan untuk terduga korban maupun terduga pelaku adalah dalam rangka menyampaikan bahwa ada kewajiban mereka untuk melakukan presensi online," sambungnya.
MS diketahui telah dinonaktifkan atau dibebastugaskan sebagai pegawai KPI, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual dan perundangan yang dialaminya. Penonaktifan juga diberlakukan kepada para terduga pelaku dalam perkara ini.
Kendati demikian, Umri mengklaim hak-hak MS dan para terduga pelaku sebagai pegawai KPI tetap diberikan.
"Adapun hak-hak yang mereka dapatkan selama ini, baik terduga korban maupun terduga pelaku, tetap diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, Mualimin kuasa hukum MS, mengungkapkan Kesekretariatan KPI mengirimkan surat ke MS, yang merupakan Surat Panggilan Penertiban Administrasi. Dalam surat itu, MS diminta untuk hadir ke kantor KPI Pusat.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Pegawai KPI Masih Penyelidikan, RS Polri Belum Kirim Hasil Tes Kejiwaan
"Selama dinonaktifkan (dibebastugaskan), rupanya MS tetap diwajibkan absen masuk (pagi) dan keluar (sore) secara online. Dan ada beberapa tugas yang MS kerjakan via daring dari KPI," ujar Mualimin.
"Nah, ada satu hari di mana MS alpa tidak absen keluar karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan penertiban pegawai," sambungnya.
Namun, kata Mualimin, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan itu, karena kondisi kesehatan.
"Kondisi MS saat itu mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS Pelni," ungkap Mualimin.
KPI menjadi sorotan publik setelah MS mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan dan para rekan kerjanya di lembaga pengawas penyiaran tersebut.
MS mengungkapkan menerima perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman kantornya. Mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Berita Terkait
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan