Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah telah menegur MS, pegawai yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, lewat surat pemanggilan penertiban administrasi.
Sekretaris KPI, Umri mengatakan surat perjanjian pemanggilan penertiban yang ditujukan kepada MS merupakan bentuk permintaan pertanggungjawabannya karena masih berstatus sebagai pegawai KPI.
Umri juga mengatakan selain ke MS, surat pemanggilan penertiban administrasi juga dikirimkan kepada para terduga pelaku pelecehan seksual.
"Ini merupakan salah satu pertanggungjawaban mereka atas hak-hak yang diterima selama ini. Jadi tidak benar pemanggilan tersebut sebagai teguran kepada yang bersangkutan apalagi penghentian" kata Umri kepada Suara.com, Kamis (4/11/2021).
"Adapun terkait dengan pemanggilan untuk terduga korban maupun terduga pelaku adalah dalam rangka menyampaikan bahwa ada kewajiban mereka untuk melakukan presensi online," sambungnya.
MS diketahui telah dinonaktifkan atau dibebastugaskan sebagai pegawai KPI, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual dan perundangan yang dialaminya. Penonaktifan juga diberlakukan kepada para terduga pelaku dalam perkara ini.
Kendati demikian, Umri mengklaim hak-hak MS dan para terduga pelaku sebagai pegawai KPI tetap diberikan.
"Adapun hak-hak yang mereka dapatkan selama ini, baik terduga korban maupun terduga pelaku, tetap diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, Mualimin kuasa hukum MS, mengungkapkan Kesekretariatan KPI mengirimkan surat ke MS, yang merupakan Surat Panggilan Penertiban Administrasi. Dalam surat itu, MS diminta untuk hadir ke kantor KPI Pusat.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Pegawai KPI Masih Penyelidikan, RS Polri Belum Kirim Hasil Tes Kejiwaan
"Selama dinonaktifkan (dibebastugaskan), rupanya MS tetap diwajibkan absen masuk (pagi) dan keluar (sore) secara online. Dan ada beberapa tugas yang MS kerjakan via daring dari KPI," ujar Mualimin.
"Nah, ada satu hari di mana MS alpa tidak absen keluar karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan penertiban pegawai," sambungnya.
Namun, kata Mualimin, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan itu, karena kondisi kesehatan.
"Kondisi MS saat itu mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS Pelni," ungkap Mualimin.
KPI menjadi sorotan publik setelah MS mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan dan para rekan kerjanya di lembaga pengawas penyiaran tersebut.
MS mengungkapkan menerima perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman kantornya. Mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi hingga 2014 sampai akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.
Berita Terkait
-
7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya
-
Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja