Suara.com - Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). Dalam persidangan, AKBP Handik turut memberikan keterangan soal penembakan yang menewaskan enam orang anggota Laskar FPI tersebut.
Merujuk pada dakwaan, dua orang anggota Laskar FPI telah tewas terlebih dahulu. Sementara, empat anggota Laskar FPI tewas saat pihak kepolisian hendak membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Handik soal alasan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan.
Handik menyatakan bahwa satu dari empat anggota Laskar FPI mencoba merebut senjata milik Fikri.
"Apa yang membuat anggota saudara menyerang laskar FPI tersebut yang empat korban?" tanya JPU.
"Empat orang ini menyerang kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.
Sontak, almarhum Elwira yang duduk di sebelah terdakwa Yusmin Ohorella yang menyetir mobil memberikan bantuan. Dia membantu Fikri menghalau serangan anggota Laskar FPI.
Fikri dalam hal ini juga melakukan serangan kepada para anggota Laskar FPI. Upaya tersebut, kata Handik, dilakukan agar para anggota kepolisian yang di dalam mobil bisa selamat.
"Saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau empat Laskar FPI dan menyerang FPI, kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," tegas Handik.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan
Mendengar jawaban Handik, JPU kembali bertanya dan mengklarifikasi, apa betul senjata milik Fikri berhasil direbut oleh anggota Laskar FPI.
Handik yang tidak berada di lokasi tidak bisa mengingat secara detail, tapi merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Fikri, sempat terjadi upaya perebutan senjata -- bahkan senjata itu sudah mengarah ke Fikri.
"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," ucap Handik.
Singkat kata, setelah empat anggota Laskar FPI tewas, pihak kepolisian langsung menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan visum. Kepada JPU, Handik menyebutkan jika kondisi Fikri ketika sudah berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga mengalami luka, yakni wajah yang lebam.
"Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka berat pada dirinya yang saudara lihat secara fisik?" tanya JPU.
"Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang cukup lumayan itu Fikri, wajahnya lebam-lebam dan lehernya merah-merah," jawab Handik.
Berita Terkait
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan
-
Buka-bukaan Direskrimum Tubagus Ade Di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
-
Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi
-
Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana