Dari rumah sakit, Fikri, Yusmin Ohorella, dan alamarhum Elwira langsung dibawa menuju Mapolda Metro Jaya. Setelah menunaikan ibadah salat subuh, kata Handik, mereka terlihat syok saat ditanyakan mengenai kejadian tersebut.
"Kami ajak anggota sambil ngobrol dan cerita, di situ mereka agak syok juga dan kami tanyakan tentang saat itu," kata Handik.
Sekali lagi, JPU bertanya pada Handik, apakah ada perintah melakukan penembakan pada saat itu.
Kepada JPU, Handik mengatakan saat itu tidak ada perintah untuk menembak.
Menurutnya, penembakan terjadi karena alasan anggota laskar FPI merebut senjata Briptu Fikri.
"Ada perintah menembak waktu itu?" tanya JPU, lagi.
"Tidak ada. Kesimpulan saya, anggota laskar FPI sudah memegang senjata itu dan sudah mengarahkan ke Fikri," tutup Handik.
Keterangan Kombes Tubagus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini. Kepada Tubagus, JPU bertanya soal Standar Operasi Prosedur atau SOP penggunaan sejata api oleh anggota polisi.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan
Pertanyaan yang dilayangkan JPU bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil terhadap anggota Laskar FPI yang hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.
"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.
Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan. Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar FPI tewas.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut. Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," ujarnya.
Lantas, JPU bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.
Berita Terkait
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan
-
Buka-bukaan Direskrimum Tubagus Ade Di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
-
Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi
-
Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029