Suara.com - Morin (33) menceritakan bagaimana dia dikerjai setelah melakukan pinjaman online.
Perempuan ini hanyalah satu dari ribuan penduduk Indonesia yang menjadi korban penyedia aplikasi pinjol. Data yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Oktober 2021 saja tercatat ada 5.327 laporan.
Ribuan rekening bank untuk menampung uang sudah dibekukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Tapi, pinjol ilegal masih bermunculan dan mencari mangsa.
Hari itu, Morin meminjam uang Rp3 juta dan disepakati jatuh tempo pengembalian tujuh hari.
Dari jumlah yang yang dipinjam, ternyata dia hanya mendapatkan Rp2 juta. Uangnya telah dipotong dengan alasan untuk bunga dan hal itu membuat Morin bingung.
"Saya juga nggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," kata Morin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (11/11/2021).
Baru lima hari, petugas yang menyediakan aplikasi pinjol menghubungi Morin untuk meminta dia mengembalikan uang Rp3 juta.
Morin teringat kesepakatan awal yaitu jatuh temponya tujuh hari. Itulah sebabnya, dia tidak mempedulikan petugas supaya melunasi uang.
Baca Juga: Hukum Pinjam Meminjam Menurut Ajaran Agama Islam
Semenjak itu, petugas pinjol menghubungi Morin setiap hari.
Dia mendapatkan ancaman verbal, mulai dari identitasnya akan disebarkan hingga diancam didatangi rumahnya.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," kata Morin.
Khawatir ancaman tersebut jadi kenyataan, Morin langsung melunasi uang. Dia berpikir setelah itu masalah selesai.
Ternyata urusan belum selesai. Morin kembali dihubungi petugas pinjol. Mereka mengatakan Morin masih punya utang Rp3 juta.
"Karena merasa saya enggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa