Suara.com - Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Kyai Faqihudin Abdul Qadir mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bagian dari jihad melindungi orang.
“Permendikbudristek PPKS tidak hanya perlu diapresiasi. Permendikbudristek ini adalah bagian dari jihad lil mustadh'afin atau melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi,” kata Faqih dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring, di Jakarta, Jumat kemarin.
Kiai Faqih mengatakan pada 2017 KUPI sudah mengeluarkan fatwa haram kekerasan seksual dan wajib melindungi korban. Jika kembali ke ajaran Islam, kata Faqih, ada banyak nalar yang bisa diketengahkan dalam konteks Permendikbudristek PPKS.
Di antaranya adalah nalar bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam itu adalah membela dan melindungi korban. “Permendikbudristek PPKS dalam konteks ini sangat islami, syar’i, dan harusnya didukung oleh semua umat Islam,” ujar Faqih.
Permendikbudristek PPKS dinilai juga bertujuan untuk mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, tidak melakukan kekerasan, pemaksaan dan kekerasan seksual.
“Untuk itu, saya yakin sekali, substansi dari Permendikbudristek PPKS betul-betul selaras dengan jihad jihad lil mustadh'afin dan memastikan bahwa politik pemerintahan dalam Islam harus memastikan yang terlemah memiliki hak. Saya atas nama warga bangsa, umat Islam, dan insan perguruan tinggi menyampaikan apresiasi,” ujar Faqih.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan solusi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” ujar Nadiem.
Terbitnya peraturan menteri itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri. [Antara]
Baca Juga: Permendikbudristek PPKS Penting Hadir di Kampus Agar Tak Ada Kekerasan Seksual
Berita Terkait
-
Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset