Suara.com - Anggota parlemen Prancis menyetujui undang-undang hak-hak hewan baru tentang larangan membeli, memelihara, atau menjual satwa liar untuk sirkus keliling.
Parlemen Prancis pada Kamis (18/11) mengesahkan undang-undang hak hewan yang secara efektif mengakhiri penggunaan satwa liar di pertunjukan sirkus dan menetapkan hukuman yang lebih tinggi untuk penyalahgunaan hewan.
Undang-undang tersebut telah diperdebatkan sejak 2020. Melalui keputusan ini, pertunjukan satwa liar seperti singa, harimau, dan beruang, dilarang secara total mulai tahun 2024.
Kepemilikan hewan liar juga akan dilarang mulai tujuh tahun mendatang. Menggunakan hewan liar di acara televisi, klub malam, dan pesta pribadi, bersama dengan peternakan cerpelai (bulu hewan) juga akan dilarang.
Pada undang-undang baru tersebut, Pemerintah Prancis menaikkan hukuman maksimal untuk mengakhiri penggunaan satwa liar di sirkus dan penyalahgunaan hewan.
Bagi siapa pun yang menganiaya hewan, akan dikenai hukuman lima tahun penjara dan denda €75.000 (Rp1,2 miliar).
Sementara, bagi siapa pun yang ingin membeli hewan peliharaan juga akan dilakukan seleksi dengan ketat, untuk menghentikan pembelian impulsif hewan yang berujung penelantaran.
Pemilik sirkus tidak senang Republic on the Move (LREM) yang dipimpin Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut undang-undang tentang satwa liar tersebut sebagai "langkah bersejarah” untuk hak-hak hewan.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa mayoritas orang di Prancis mendukung pelarangan penggunaan satwa liar untuk sirkus.
Baca Juga: Viral Dua Bocah Naik Sepeda Tanpa Roda Depan di Jalan Raya, Warganet: Bibit Sirkus
Beberapa kota di Prancis juga sudah melarang penggunaannya. Opini publik secara keseluruhan di Eropa juga telah berbalik menentang sirkus hewan dalam beberapa tahun terakhir, menyusul pengungkapan tentang perlakuan kejam dan kampanye dari kelompok hak asasi.
Pada 2017, seekor harimau ditembak oleh pemiliknya di jalanan Paris setelah melarikan diri dari sirkus. Pemilik sirkus keliling dan Kepala Serikat Pelatih Hewan Sirkus Prancis, William Kerwich, kepada AFP mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan protes dan mengajukan banding ke pengadilan.
Di Prancis sendiri diperkirakan ada 120 pemilik sirkus. "Ini adalah hukum yang sewenang-wenang karena tidak ada hewan yang dianiaya di sirkus kami,” kata William. rw/ha (AFP, dpa)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu
-
Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS
-
Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes
-
Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka
-
Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi
-
32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate