Kemarahan yang tumbuh di seluruh negeri atas kematian mereka menempatkan sorotan besar pada kematian tahanan, menghidupkan kembali tuntutan akan akuntabilitas polisi.
Pengacara hak-hak sipil, LSM dan mantan petugas polisi yang bekerja di daerah ini percaya bahwa tidak semua kematian dalam tahanan pengadilan adalah akibat dari penyiksaan atau pemukulan dan bahwa beberapa dapat dikaitkan dengan penyakit atau kelalaian medis.
Tetapi mereka yang ditahan polisi cenderung merupakan hasil dari kekerasan. Penahanan polisi berarti terdakwa ditahan di penjara kantor polisi. Polisi harus menghadirkan terdakwa di hadapan hakim dalam waktu 24 jam setelah penangkapan.
Penahanan yudisial berarti bahwa seorang terdakwa berada dalam tahanan hakim dan ditahan di penjara. Petugas polisi yang dinyatakan bersalah dalam kematian tahanan sering berhasil lolos dari hukuman, dan kerabat korban jarang diberikan kompensasi finansial.
"Tingginya insiden kematian dalam tahanan menunjukkan penerimaan penuh terhadap kekerasan sebagai respons pertama universal yang digunakan dalam penyelidikan di kantor polisi," Maja Daruwala, pemimpin redaksi India Justice Report dan penasihat Inisiatif Hak Asasi Manusia Persemakmuran, mengatakan kepada DW.
"Ini juga menandakan penerimaan ilegalitas dan impunitas di dalam pasukan oleh mereka yang bertanggung jawab mengawasi pasukan," katanya.
'Penyiksaan hal yang rutin'
Persatuan Rakyat untuk Hak Demokratis (PUDR), yang telah menyelidiki insiden kematian dalam tahanan polisi dan menerbitkan laporan sejak tahun 1980-an, mengatakan telah mendapat perlawanan besar dari departemen kepolisian untuk mendaftarkan pengaduan terhadap petugas yang dituduh sambil memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.
PUDR mengatakan kematian paling sering merupakan konsekuensi yang tidak disengaja dari penyiksaan tahanan, yang merupakan bagian dari praktik rutin polisi.
Baca Juga: Kerusuhan di Penjara Pecah, 24 Tahanan Tewas, 5 Kepala Napi Dipenggal
"Ada pembangkangan terbuka terhadap perintah pengadilan. Mahkamah Agung telah memberikan arahan yang jelas tahun lalu untuk pemasangan kamera CCTV di setiap kantor polisi di seluruh negeri, tetapi menghadapi kesulitan sendiri untuk mendapatkan pernyataan tertulis kepatuhan dari berbagai negara bagian," kata sekretaris PUDR Radhika Chitkara kepada DW.
Pada bulan Agustus, hakim agung N. V. Ramana, menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di kantor polisi yang menyebabkan kematian di tahanan.
"Kurangnya perwakilan hukum yang efektif di kantor polisi merupakan kerugian besar bagi orang yang ditangkap atau ditahan," kata Ramana.
"Berdasarkan laporan baru-baru ini, bahkan orang-orang yang memiliki hak khusus tidak luput dari perawatan tingkat tiga," tambahnya.
Aturan hukum dilanggar
Namun, mereka yang mengalami penganiayaaan polisi adalah mereka yang tampaknya menjadi minoritas.
Berita Terkait
-
Nessie Judge Minta Maaf karena Pajang Foto Junko Furuta di Konten bareng NCT Dream
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Daftar Skincare Berbahaya Temuan Terbaru BPOM, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
-
Kian Tak Sabar, 'Zoey' Tunggu Kabar soal K-Pop Demon Hunters 2
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi:Biar Bisa Merawat Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen