Kemarahan yang tumbuh di seluruh negeri atas kematian mereka menempatkan sorotan besar pada kematian tahanan, menghidupkan kembali tuntutan akan akuntabilitas polisi.
Pengacara hak-hak sipil, LSM dan mantan petugas polisi yang bekerja di daerah ini percaya bahwa tidak semua kematian dalam tahanan pengadilan adalah akibat dari penyiksaan atau pemukulan dan bahwa beberapa dapat dikaitkan dengan penyakit atau kelalaian medis.
Tetapi mereka yang ditahan polisi cenderung merupakan hasil dari kekerasan. Penahanan polisi berarti terdakwa ditahan di penjara kantor polisi. Polisi harus menghadirkan terdakwa di hadapan hakim dalam waktu 24 jam setelah penangkapan.
Penahanan yudisial berarti bahwa seorang terdakwa berada dalam tahanan hakim dan ditahan di penjara. Petugas polisi yang dinyatakan bersalah dalam kematian tahanan sering berhasil lolos dari hukuman, dan kerabat korban jarang diberikan kompensasi finansial.
"Tingginya insiden kematian dalam tahanan menunjukkan penerimaan penuh terhadap kekerasan sebagai respons pertama universal yang digunakan dalam penyelidikan di kantor polisi," Maja Daruwala, pemimpin redaksi India Justice Report dan penasihat Inisiatif Hak Asasi Manusia Persemakmuran, mengatakan kepada DW.
"Ini juga menandakan penerimaan ilegalitas dan impunitas di dalam pasukan oleh mereka yang bertanggung jawab mengawasi pasukan," katanya.
'Penyiksaan hal yang rutin'
Persatuan Rakyat untuk Hak Demokratis (PUDR), yang telah menyelidiki insiden kematian dalam tahanan polisi dan menerbitkan laporan sejak tahun 1980-an, mengatakan telah mendapat perlawanan besar dari departemen kepolisian untuk mendaftarkan pengaduan terhadap petugas yang dituduh sambil memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.
PUDR mengatakan kematian paling sering merupakan konsekuensi yang tidak disengaja dari penyiksaan tahanan, yang merupakan bagian dari praktik rutin polisi.
Baca Juga: Kerusuhan di Penjara Pecah, 24 Tahanan Tewas, 5 Kepala Napi Dipenggal
"Ada pembangkangan terbuka terhadap perintah pengadilan. Mahkamah Agung telah memberikan arahan yang jelas tahun lalu untuk pemasangan kamera CCTV di setiap kantor polisi di seluruh negeri, tetapi menghadapi kesulitan sendiri untuk mendapatkan pernyataan tertulis kepatuhan dari berbagai negara bagian," kata sekretaris PUDR Radhika Chitkara kepada DW.
Pada bulan Agustus, hakim agung N. V. Ramana, menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di kantor polisi yang menyebabkan kematian di tahanan.
"Kurangnya perwakilan hukum yang efektif di kantor polisi merupakan kerugian besar bagi orang yang ditangkap atau ditahan," kata Ramana.
"Berdasarkan laporan baru-baru ini, bahkan orang-orang yang memiliki hak khusus tidak luput dari perawatan tingkat tiga," tambahnya.
Aturan hukum dilanggar
Namun, mereka yang mengalami penganiayaaan polisi adalah mereka yang tampaknya menjadi minoritas.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam kasus kematian tahanan, menurut data penjara, adalah bahwa setidaknya dua dari tiga tahanan di India berasal dari kelompok sosial yang secara resmi diklasifikasikan oleh pemerintah sebagai Kasta Terdaftar, Suku Terdaftar, atau Kelas Terbelakang Lainnya.
Dengan kata lain, orang-orang dari kasta yang terpinggirkan dan bagian masyarakat yang lebih miskin jauh lebih mungkin menerima kekerasan polisi dan disiksa daripada orang-orang yang memiliki pengaruh keuangan atau politik.
Analisis NCAT menunjukkan bahwa 125 orang yang meninggal dalam tahanan pada tahun 2019 adalah masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Mereka termasuk 13 dari Dalit - nama yang diberikan kepada orang-orang yang termasuk dalam kasta terendah di India - dan komunitas suku, sementara 15 lainnya adalah Muslim.
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa dari 111 kematian penahanan yang didokumentasikan, 55 di antaranya disebabkan karena bunuh diri.
Dalam kasus dugaan bunuh diri, Uttar Pradesh menduduki puncak daftar, diikuti oleh Andhra Pradesh.
"Jadi, apa yang hilang di sini yang akan membuat pihak berwenang bekerja secara manusiawi? Ini adalah elemen aksesibilitas. Sistem pemberian keadilan tidak dapat diakses oleh warga biasa," ungkap VN Rai, mantan kepala polisi dan direktur akademi kepolisian India, kepada DW.
Menurut Rai, ada cukup perlindungan yang diberikan sehubungan dengan penangkapan tetapi tidak ada yang mengubah "niat dan profil polisi brutal."
"Kita sudah optimal dalam mengekang kewenangan dengan akuntabilitas. Sudah saatnya mengoptimalkan kemampuan warga untuk menjalankan protokol keadilan yang terikat waktu," kata Rai.
Meningkatnya jumlah kematian tahanan di India dengan sedikit atau tanpa akuntabilitas polisi telah menjelaskan kelemahan sistemik yang telah mengikis sistem peradilan dan memperparah pelanggaran hak asasi manusia. (Ed: rap/yf)
Berita Terkait
-
Shepreneur Learning Series Bekali Perempuan Wirausaha Soal Keamanan Data
-
Bank BSN Salurkan KPR Subsidi Rp850 Miliar kepada 5.100 Nasabah
-
RI Percepat Ekosistem Industri Chip Nasional
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Industri Game RI Tembus US$1,9 Miliar, Talenta Lokal Dinilai Belum Maksimal Garap Peluang Global
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular