Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada salah satu anak perusahaan BUMN, yakni PT Peruri Digital Security (PDS) dengan total nilai kerugian Rp 13,1 miliar.
"Modus operandi dari tindak pidana ini adalah pengadaan penyediaan data storage, network performance monitoring & diagnotic, siem dan manage service di PT PDS. Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/11/2021).
Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 ketika PT PDS melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT. PDS.
PT PDS telah melakukan proses pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar secara bertahap, yang dicicil Rp 548 juta per bulan. Meskipun telah melakukan pembayaran, hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada.
"Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa hingga 40 orang saksi terkait kasus tersebut, tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 8,9 miliar.
"Penyidik dari Krimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan aset negara yang berhasil diselamatkan yaitu dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp 8,9 miliar," katanya.
Adapun pasal yang diduga dilanggar dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Begal Bersajam di Bojonggede
Berita Terkait
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Kemal Palevi Ingatkan Publik: Jangan Terkecoh Korupsi Nadiem, Kawal Terus Tuntutan 17+8!
-
Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
-
Nadiem Tersangka Korupsi, Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
-
Nadiem Makarim Anak Siapa? Lahir dari Keluarga Antikorupsi, Kini Tersangka Kasus Laptop
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan