Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada salah satu anak perusahaan BUMN, yakni PT Peruri Digital Security (PDS) dengan total nilai kerugian Rp 13,1 miliar.
"Modus operandi dari tindak pidana ini adalah pengadaan penyediaan data storage, network performance monitoring & diagnotic, siem dan manage service di PT PDS. Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/11/2021).
Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 ketika PT PDS melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT. PDS.
PT PDS telah melakukan proses pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar secara bertahap, yang dicicil Rp 548 juta per bulan. Meskipun telah melakukan pembayaran, hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada.
"Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa hingga 40 orang saksi terkait kasus tersebut, tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 8,9 miliar.
"Penyidik dari Krimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan aset negara yang berhasil diselamatkan yaitu dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp 8,9 miliar," katanya.
Adapun pasal yang diduga dilanggar dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Begal Bersajam di Bojonggede
Berita Terkait
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
91 Persen Koruptor Didominasi Laki-Laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu