Suara.com - Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan mantan anggota ISIS itu "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" atas pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada tahun 2015.
Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan dalam persidangan hari Selasa (30/11) bahwa Taha A.-(29 tahun) bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian seorang anak perempuan Yazidi berusia 5 tahun di Irak.
Inilah untuk pertama kalinya, sebuah pengadilan di Jerman menyatakan bahwa anggota ISIS "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" di Irak dan atas pembunuhan seorang anak perempuan berusia 5 tahun pada tahun 2015.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Penuntutan Taha A. berkaitan dengan kematian seorang anak perempuan berusia 5 tahun karena dehidrasi pada musim panas 2015.
Dijemur di terik matahari
Istri Taha A., warga Jerman Jennifer W., sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bulan Oktober lalu, setelah pengadilan mendengar bahwa dia hanya diam saja dan membiarkan anak itu mati kehausan setelah dirantai di bawah jendela di udara terbuka pada suhu udara sekitar 50 derajat Celcius.
Jaksa mengatakan Taha A. membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia 5 tahun sebagai budak di pangkalan ISIS di Suriah pada tahun 2015.
Sebelumnya Ibu dan anaknya dtawan kelompok ISIS awal Agustus 2014 di Sinjar, setelah ISIS melakukan aksi pembunuhan dan penculikan.
Para perempuan yang ditawan kemudian mengalami penyiksaan dan pemerkosaan, kata pengadilan. Ibu dan anaknya kemudian "dijual dan dijual kembali beberapa kali sebagai budak" oleh kelompok ISIS, kata pengadilan dalam berkas dakwaan.
Baca Juga: Pertama Kali, Pengadilan Jerman Jebloskan Mantan Anggota ISIS ke Penjara Seumur Hidup
Dijemur sampai mati karena "ngompol"
Terdakwa Taha A. lalu membawa wanita dan putrinya ke rumahnya di kota Fallujah, Irak. Di sana, dia dan istrinya, warga Jerman Jennifer W., memaksa mereka untuk "menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat."
Suami istri itu juga secara teratur memukuli mereka dan tidak memberi makanan yang cukup, kata pengadilan.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa menjelang akhir tahun 2015, Taha A. merantai gadis itu ke jeruji jendela di luar rumah di bawah terik sinar matahari.
Anak itu dihukum oleh suami-istri itu karena dikatakan telah "mengompol".
Ibu anak itu, yang selamat dari penyekapan, turut bersaksi di pengadilan Frankfurt.
Taha A. yang hadir dalam persidangan sempat pingsan ketika putusan dibacakan dan dirawat oleh tenaga medis. hp/vlz (afp, ap)
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Viral Pernyataan Influencer Cut Rizki Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Langsung Tuai Kritik Pedas
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Ini Asal Usul Gamis Bini Orang yang Ramai Diburu
-
Debut di Posisi Baru, Ini Kata-kata Dion Markx Usai Jalani Laga Perdana Bersama Persib
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual