Suara.com - Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan mantan anggota ISIS itu "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" atas pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada tahun 2015.
Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan dalam persidangan hari Selasa (30/11) bahwa Taha A.-(29 tahun) bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian seorang anak perempuan Yazidi berusia 5 tahun di Irak.
Inilah untuk pertama kalinya, sebuah pengadilan di Jerman menyatakan bahwa anggota ISIS "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" di Irak dan atas pembunuhan seorang anak perempuan berusia 5 tahun pada tahun 2015.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Penuntutan Taha A. berkaitan dengan kematian seorang anak perempuan berusia 5 tahun karena dehidrasi pada musim panas 2015.
Dijemur di terik matahari
Istri Taha A., warga Jerman Jennifer W., sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bulan Oktober lalu, setelah pengadilan mendengar bahwa dia hanya diam saja dan membiarkan anak itu mati kehausan setelah dirantai di bawah jendela di udara terbuka pada suhu udara sekitar 50 derajat Celcius.
Jaksa mengatakan Taha A. membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia 5 tahun sebagai budak di pangkalan ISIS di Suriah pada tahun 2015.
Sebelumnya Ibu dan anaknya dtawan kelompok ISIS awal Agustus 2014 di Sinjar, setelah ISIS melakukan aksi pembunuhan dan penculikan.
Para perempuan yang ditawan kemudian mengalami penyiksaan dan pemerkosaan, kata pengadilan. Ibu dan anaknya kemudian "dijual dan dijual kembali beberapa kali sebagai budak" oleh kelompok ISIS, kata pengadilan dalam berkas dakwaan.
Baca Juga: Pertama Kali, Pengadilan Jerman Jebloskan Mantan Anggota ISIS ke Penjara Seumur Hidup
Dijemur sampai mati karena "ngompol"
Terdakwa Taha A. lalu membawa wanita dan putrinya ke rumahnya di kota Fallujah, Irak. Di sana, dia dan istrinya, warga Jerman Jennifer W., memaksa mereka untuk "menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat."
Suami istri itu juga secara teratur memukuli mereka dan tidak memberi makanan yang cukup, kata pengadilan.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa menjelang akhir tahun 2015, Taha A. merantai gadis itu ke jeruji jendela di luar rumah di bawah terik sinar matahari.
Anak itu dihukum oleh suami-istri itu karena dikatakan telah "mengompol".
Ibu anak itu, yang selamat dari penyekapan, turut bersaksi di pengadilan Frankfurt.
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga Harga Rp70 Jutaan, Tangguh dan Muat Banyak
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Magis Nova Arianto: Strategi Jitu Timnas Indonesia U-17 Taklukkan Brasil dkk di Piala Dunia
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
MKD Putuskan Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, Dasco Ungkap Alasannya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalion Kesehatan, Tujuannya Apa?
-
13 Kali Gelar Job Fair, Pramono Sebut 150 Disabilitas Telah Diterima Bekerja
-
Prabowo Kirim A400M untuk Gaza: Siap Airdrop Bantuan dan Evakuasi Medis!
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Rocky Gerung Bongkar 'Sogokan Politik' Jokowi ke Prabowo di Balik Manuver Budi Arie
-
Misi Roy Suryo Terbang ke Sydney: Investigasi Kampus Gibran, Klaim Kantongi Bukti Penting dari UTS