Suara.com - Di Indonesia, terjadi 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan selama 2021.
Kasus terbanyak terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama: 14 kasus (77,78 persen). Kemudian di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi: empat kasus (22,22 persen).
Kasus kekerasan seksual mayoritas terjadi di boarding school: 12 kasus (66,66 persen). Menyusul kemudian di sekolah tidak berasrama: enam kasus (33,34 persen).
Korban kekerasan seksual sebanyak 207 anak yang terdiri dari 126 perempuan dan 71 laki-laki.
Usia mereka tiga tahun sampai 17 tahun. Korban masih duduk di tingkat PAUD/TK (empat persen), (SD/MI (32 persen), SMP/MTs (36 persen), dan SMA/MA (28 persen).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengatakan semua pelakunya lelaki.
Pelaku kekerasan seksual terdiri dari guru sebanyak 10 orang (55.55 persen), kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren empat orang (22,22 persen), pengasuh (11,11 persen), tokoh agama (5.56 persen), dan pembina asrama (5.56 persen).
Modus kekerasan seksual yang teridentifikasi beragam. Di antaranya, pelaku mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, minta dipijat lalu pelaku meraba bagian intim, meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus mematuhi guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.
Untuk mencegah kekerasan seksual di sektor pendidikan berulang, KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki peraturan menteri seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan pendidikan.
Baca Juga: Kejari Sintang Tuntaskan Ratusan Perkara, Kasus Pelecehan Seksual Anak Mendominasi
KPAI juga mendorong Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.
KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk mensosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara luas kepada dinas-dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi.
KPAI mendorong satuan pendidikan berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.
Kasus-kasus itu terjadi selama periode 2 Januari – 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke kepolisian dan diberitakan media massa.
Selama tahun 2021, ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual dalam pemberitaan media massa ataupun dilaporkan kepolisian, yaitu Januari, Juli, dan Agustus. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
-
Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Ratusan Siswa Mogok Sekolah, FSGI Duga Kasus Kekerasan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Bukan yang Pertama
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara