Suara.com - Belakangan ini, kasus demi kasus pidana terus terjadi. Berbagai macam hukuman diberikan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun, ada beberapa kasus di mana hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman terdakwa. Apa alasan yang bisa meringankan hukuman pidana?
Dilansir dari laman Konsultanhukum, berikut ini adalah alasan yang bisa meringankan hukuman pidana yang dapat diajukan kepada hakim.
1. Terdakwa belum pernah dihukum atau residivis
Artinya, sebelumnya terdakwa tidak atau belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Dengan kata ini, kasus ini adalah baru pertama kali dilakukan oleh terdakwa.
2. Terdakwa masih di bawah umur
Dalam hal, terdakwa yang masih di bawah umur yaitu belum genap 18 tahun masih bisa dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana. Mengingat anak dibawah umur masih dianggap belum cakap atau belum paham akan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
3. Berlaku sopan dalam persidangan
Pada saat persidangan berlangsung, terdakwa harus berlaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata yang baik, dan juga menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.
4. Bersikap terus terang dalam persidangan
Baca Juga: Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
Selama pertanyaan yang diajukan di dalam persidangan, terdakwa menjawab secara terus terang dan tidak berbelit. Maka hal tersebut dapat dijadikan hakim sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan. Karena jawaban yang terus terang tersebut akan mempermudah hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang telah dihadapkannya.
5. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya
Setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyasali perbuatan yang sudah dilakukannya, dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, maka hal ini juga dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
6. Terdakwa belum sempat menikmati hasil tindak pidana
Jika terdakwa diketahui belum menikmati hasil curiannya karena sudah lebih dahulu ditangkap, maka hal ini juga dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
7. Terdakwa sudah mengembalikan barang hasil tindak pidana
Berita Terkait
-
Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
-
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits
-
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
-
Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi
-
Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan Tunai eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali