Suara.com - Belakangan ini, kasus demi kasus pidana terus terjadi. Berbagai macam hukuman diberikan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun, ada beberapa kasus di mana hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman terdakwa. Apa alasan yang bisa meringankan hukuman pidana?
Dilansir dari laman Konsultanhukum, berikut ini adalah alasan yang bisa meringankan hukuman pidana yang dapat diajukan kepada hakim.
1. Terdakwa belum pernah dihukum atau residivis
Artinya, sebelumnya terdakwa tidak atau belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Dengan kata ini, kasus ini adalah baru pertama kali dilakukan oleh terdakwa.
2. Terdakwa masih di bawah umur
Dalam hal, terdakwa yang masih di bawah umur yaitu belum genap 18 tahun masih bisa dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana. Mengingat anak dibawah umur masih dianggap belum cakap atau belum paham akan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
3. Berlaku sopan dalam persidangan
Pada saat persidangan berlangsung, terdakwa harus berlaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata yang baik, dan juga menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.
4. Bersikap terus terang dalam persidangan
Baca Juga: Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
Selama pertanyaan yang diajukan di dalam persidangan, terdakwa menjawab secara terus terang dan tidak berbelit. Maka hal tersebut dapat dijadikan hakim sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan. Karena jawaban yang terus terang tersebut akan mempermudah hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang telah dihadapkannya.
5. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya
Setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyasali perbuatan yang sudah dilakukannya, dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, maka hal ini juga dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
6. Terdakwa belum sempat menikmati hasil tindak pidana
Jika terdakwa diketahui belum menikmati hasil curiannya karena sudah lebih dahulu ditangkap, maka hal ini juga dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
7. Terdakwa sudah mengembalikan barang hasil tindak pidana
Berita Terkait
-
Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
-
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits
-
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
-
Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi
-
Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
Terkini
-
Arab Saudi Akan Melawan Jika Infrastruktur Energinya Diserang Rudal Milisi Pro Iran
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
Bocoran Vivo S2 5G Ungkap Baterai Raksasa 7.050mAh dan Durabilitas Ekstrem IP69
-
Sampai Ulang Sapaan, Prabowo Minta Jaksa Agung dan Kapolri Selalu Berdekatan: Baru Panglima TNI
-
Era Baru Penanganan Kanker: AI dan Teknologi Presisi Tingkatkan Akurasi Diagnosis Pasien
-
Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
-
KAI Sanggupi Bangun Trans Sumatera Railway dari Bakauheni ke Banda Aceh, Setelah Itu Kalimantan?
-
Optimistis Program Prabowo Berlanjut, PIRA Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Cakung
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta