Suara.com - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS angkat bicara terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Fernando mengatakan, wajar-wajar saja apabila ada penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
Hal itu juga berlaku untuk pelaporan terhadap Ahok yang diduga melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Hanya saja jangan sampai pelaporan Ahok ke lembaga antirasuah ini karena ada agenda politik dari para pihak pelapor," kata Fernando dikutip Wartaekonomi, Jumat (7/1/2022).
Fernando lebih lanjut menyebut dugaan agenda politik ini bisa bermacam-macam, termasuk bertujuan untuk menjatuhkan Ahok yang selama ini dianggap dekat dengan Presiden Jokowi.
Apalagi kasus yang dilaporkan oleh Adhie Masardi ini memang sudah pernah dilaporkan ke KPK beberapa tahun yang lalu.
"Tentunya KPK tahu tanpa harus diajari atau diminta oleh Adhie Masardi untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Menurutnya, apabila data dan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahok cukup kuat, KPK tentu akan langsung menindaklanjutinya.
"Saya berharap laporan Adhie Masardi terhadap Ahok ke KPK ada bukti yang kuat dan baru, tidak menggunakan data usang yang sudah pernah dilaporkan ke KPK pada beberapa waktu lalu," beber Fernando.
Baca Juga: Indonesia Gagal Akuisisi Perusahaan Mobil Listrik, Pengamat Sebut Salah Ahok
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa laporan soal kasus Ahok yang diberikan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) telah diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Kasus-kasus yang diduga dilaporkan ialah terkait RS Sumber Waras, lahan di taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Berita Terkait
-
Ketua DPD Golkar Bekasi Seret Kasus Rahmat Effendi ke Ranah Politik, Ini Sikap KPK
-
KPK Tanggapi Ketua Golkar Bekasi Soal OTT Rahmat Effendi: Anak Bela Orang Tua Itu Biasa
-
Pengamat Beberkan Tujuan Ahok Dilaporkan ke KPK, Ada Udang di Balik Batu
-
Indonesia Gagal Akuisisi Perusahaan Mobil Listrik, Pengamat Sebut Salah Ahok
-
Viral! Wali Kota Bekasi Ditangkap, Kiriman Bunga Adam Deni ke KPK Tuai Perdebatan Warganet
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret