Suara.com - Sejumlah politisi menanggapi soal usul Bahlil Lahadalia terkait alasannya ia meminta Pilpres 2024 ditunda.
Respon dari sejumlah politisi tersebut ditanggapi oleh Ketua Umum PB HMI Periode 2006-2008 Jailani.
Jailani mengatakan, usul Bahlil soal penundaan Pilpres 2024 tidak ada unsur politis.
Menurutnya, Bahlil hanya sekedar menyampaikan aspirasi pengusaha.
Jailani justru mempertanyakan soal para politisi yang begitu reaktif dan heboh mengenai usul tersebut.
"Justru malah yang terlihat raktif dan tendensius dalam menanggapi komentar ini adalah beberapa pengurus partai politik yang begitu reaktif dan tidak secara utuh melihat substansi pernyataan Bahlil," ujar Jailani, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Ia meminta agar mencermati dan mengomentari isu sesuai konteks dan sudut pandang isu tersebut bergulir.
Menurutnya, isu tersebut bergulir dari dunia usaha yang berisi argumentasi versi para pengusaha.
Jailani meminta agar para politisi tidak lebay dalam menanggapi pernyataan Bahlil.
Baca Juga: Pernyataan Bahlil soal Pilpres 2024 Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Menjilat Jokowi
"Politisi harusnya jangan lebay, semestinya yakinkan pengusaha bahwa politisi menjamin stabiltas politik dan dunia usaha tetap kondusif meskipun baru bangkit dari wabah kini pengusaha dihadapkan dengan perhelatan politik besar lagi di 2024," tegasnya.
Sementara itu, ia memberikan contoh seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memberi komentar lebih santun.
"Perhatikan komentar Sekjen PDIP Hasto, yang begitu egaliter dan elegan, tidak reaktif dan menyerang, bahkan cenderung menenangkan pengusaha," bebernya.
Ia membandingkan komentar dari para politisi lain dengan respon yang diucapkan Hasto.
"Tidak seperti beberapa komentar politisi yang cenderung politis, liar, tidak pada konteks, malah ada komentar yang cenderung menyerang Bahlil sebagai pribadi," lanjutnya.
Jailani mengatakan para politisi yang tidak nyaman dengan komentar Bahlil seharusnya melakukan konfirmasi kepada kalangan dunia usaha.
Berita Terkait
-
Elektabilitas Airlangga Hartarto Jeblok, Politisi Senior Golkar Desak Ganti Ketum
-
Tak Tahu Siapa Pemasang Baliho RK for President 2024, Ridwan Kamil: Alhamdulillah
-
Pernyataan Bahlil soal Pilpres 2024 Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Menjilat Jokowi
-
Ramai Ucapan Bahlil soal Pengusaha Ingin Pilpres 2024 Diundur, Moeldoko: Masa Tanya Saya?
-
Isu Perpanjangan Jabatan Presiden Ramai Lagi, PDIP: Ibu Mega Patuh Konstitusi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru