Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan reaksi terkait ancaman kepada Ubedilah Badrun usai melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, tindakan yang menyasar kepada Ubedilah tersebut adalah hal yang buruk.
"Saya dapat banyak WA yang bernada mengancam saudara Ubed. Dia sebagai aktivis peka, perlu pendamping hukum," kata Rocky Gerung.
Pernyataan tersebut dia ungkapkan melalui kanal Youtube Rocky Gerung, Kamis (13/1/2022).
Rocky mangatakan, saat ini publik masih menunggu respons dari Istana dan KPK terkait laporan tersebut.
Menurutnya, respons dari Istana dan KPK terkait laporan tersebut akan memperlihatkan ada tidaknya upaya memolitisasi kasus.
"Kita coba lihat dalam 2-3 hari ini, apakah Istana memang terganggu dengan isu ini, bagaimana reaksi pertama dari KPK. Itu yang akan membuat kita mengerti apakah dipolitisasi apa nggak," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait kasus ini Rocky Gerung menyebut Moeldoko menjadi orang pertama yang memotilisasi.
"Jelas yang pertama kali memolitisasi adalah Pak Moeldoko karena dia langsung bereaksi sebagai orang Istana yang menganggap (nggak) wajar itu dilaporkan," tandasnya.
Baca Juga: Soal Laporan Ubedilah, KPK Dinilai Bakal Transparan Proses Gibran dan Kaesang
Seperti diketahui sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan Ubedilah terkait dugaan kasus pencucian uang.
Ubedilah Badrun mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Berita Terkait
-
Dua Nama Wali Kota Disebut Berpotensi jadi Pesaing Gibran dan Risma di Pilgub DKI
-
Dianggap Fitnah Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Bakal Dilaporkan Balik ke Polda
-
Buntut Laporkan Gibran dan Kaesang, Jokowi Mania Bakal Polisikan Ubedilah Badrun
-
Soal Laporan Ubedilah, KPK Dinilai Bakal Transparan Proses Gibran dan Kaesang
-
Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Muncul di Sprindik yang Beredar, Ini Penjelasan KPK
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2