Suara.com - Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani, Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia harus mencari cara untuk melakukan penolakan atas putusan Pengadilan Arbitrase Singapura yakni memerintahkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membayar 20 juta USD atau Rp 299 miliar kepada Navayo. Setidaknya ada tiga alasan yang membuat Indonesia harus melawan putusan tersebut.
"Meski kalah, Kemhan harus melawan putusan tersebut dengan cara melakukan penolakan atas putusan yang hendak dieksekusi di Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).
Alasan pertama mengapa putusan ini harus ditolak oleh pengadilan untuk dieksekusi ialah Navayo bukan perusahaan penyedia Satelit Komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit.
Menurutnya, banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan peusahaan penyedia satelit. Padahal Satelit Komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus dan hingga saat ini satelit tersebut masih belum ada.
"Sehingga janggal bila perangkat darat telah berada di Indonesia jauh mendahului peluncuran Satelit Komunikasi," ucapnya.
Alasan kedua menurut Hikmahanto yakni dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit itu mengindikasikan putusan arbitrase di Singapura telah melanggar ketertiban umum (public policy) di Indonesia.
Kalau mengikuti aturan Pasal 66 huruf (c) Undang-undang Arbitrase maka putusan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
Kemudian untuk alasan ketiga, aset Kemhan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Perbendaharaan Negara yang merupakan aset Negara dengan tegas dilarang untuk dilakukan penyitaan.
"Sehingga permohonan Navayo untuk melakukan eksekusi ke pengadilan atas putusan arbitrase di Singapura besar kemungkinan ditolak oleh Pengadilan," ujarnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemhan 2015, Negara Telan Kerugian Nyaris Rp 1 Triliun
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga kurang lebih Rp 800 miliar.
Mulanya, Kemhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.
Kemhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkumham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).
Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019. Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Berita Terkait
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Pinkan Mambo Tolak Bantuan Ivan Gunawan: Aku Gak Bakalan Bisa Diatur
-
Fariz RM Tolak Jabatan Dewan Pembina AKSI: Bikin Ribet Hidup, Saya Sudah Malas
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam
-
Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir
-
Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba
-
Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?