Suara.com - Sebanyak Rp 113,38 triliun dana pemerintah daerah atau Pemda mengendap di bank. Hingga penghujung Desember 2021 lalu, dana tersebut tidak terserap.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koorinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi kinerja Pemda yang memiliki endapan dana di bank.
Menurutnya, minimnya serapan anggaran menunjukkan kurang optimalnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Situasi seperti sekarang penyerapan anggaran sangat dibutuhkan. Masyarakat tentu memerlukan kehadiran Pemda, bukan malah mengendap. Saya minta Kemenkeu dan Kemendagri mengevaluasi masalah itu. Saya kok curiga banyak Pemda yang kurang optimal pelayanannya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Cak Imin juga meminta Kemendagri dan Kemenkeu untuk meminta Pemda segera menyusun laporan penggunaan anggaran tahun 2021 disertai dengan laporan sisa anggaran yang masih mengendap sehingga dapat segera menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2022.
"Coba cek laporan pertanggungjawabannya, sudah sesuai apa belum penyaluran APBD. Sama dana yang mengendap juga dicek satu per satu dan diminta segera digunakan," ungkapnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengusulkan Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak optimal dalam merealisasikan anggarannya, dan memanggil kepala daerah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai pengendapan dana diperbankan.
"Saya kira sudah sepatutnya pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri lebih tegas kepada Pemda-Pemda yang tidak optimal serapan anggarannya. Ini hampir tiap tahun terulang, harus disetop," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, posisi dana Pemda di bank per Desember 2021 masih ada sekitar Rp 113,38 triliun. Meski masih ada dana mengendap, angka ini turun Rp 90,57 triliun atau turun 44,41% dari posisi bulan November 2021.
Baca Juga: Klaim Pede Nyapres karena Dukungan Kiai dan Posisi PKB, Cak Imin: Kurang Percaya Diri Gimana?
Hanya saja, bila dibandingkan dengan Desember tahun 2020, jumlah dana Pemda yang mengendap ini malah naik Rp 19,41 triliun atau 20,66% yoy (year over year).
Sri mulyani mengaku masih adanya pengendapan dana pemda diperbankan ini memang mengindikasikan kurang optimalnya pelayanan pemda pada masyarakat.
"Dalam artian bahwa dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi di daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal," kata Sri Mulyani.
Tag
Berita Terkait
-
Muncul Deklarasi Dukungan untuk Prabowo dan Cak Imin, Pengamat: Pasangan yang Lemah
-
Tanggapi Isu Prabowo dan Cak Imin Dipasangkan di Pilpres 2024, Pengamat Pesimis
-
Cak Imin: Fraksi PKB Akan Kawal Proses RUU TPKS Hingga Disahkan
-
Beda Nasib PKB dan Cak Imin soal Elektabilitas, Pengamat: Mencari 'Rhoma Irama' Berikutnya
-
Sampaikan Pidato Kebangsaan di Tahun Politik, Cak Imin Disebut Siap-siap Jelang Pilpres
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak