Suara.com - Publik dihebohkan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Sebelumnya Bupati Langkat tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Kerangkeng manusia tersebut terlihat seperti penjara dilengkapi dengan pagar besi dan gembok.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut terungkap melalui laporan Migrant CARE kepada Komnas HAM. Berdasarkan informasi, kerangkeng tersebut terletak di bagian belakang rumahnya dan orang yang mendiami dipekerjakan di kebun kelapa sawit dan mengalami berbagai macam eksploitasi.
Berikut ini kumpulan fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
1. Digunakan sebagai tempat rehabilitasi selama 10 tahun
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa kerangkeng manusia tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Menurut informasi dari penjaga rumah, kerangkeng tersebut telah ada sejak tahun 2012 silam yang mana telah beroperasi selama 10 tahun.
2. Kerangkeng pernah menampung 40 orang
Berdasarkan informasi dari Migrant CARE, kerangkeng manusia tersebut setidaknya pernah menampung 40 orang tahanan. Terdapat dua sel yang digunakan untuk menampung para tahanan yang bekerja di kebun kelapa sawit.
3. Tidak memiliki izin
Panca Putra Simanjuntak juga menyatakan bahwa tempat rehabilitasi yang telah berdiri selama 10 tahun tersebut masih belum mengantongi izin. Sebagian besar orang yang berada di kerangkeng tersebut setelah terbebas dari narkoba kemudian dipekerjakan di kebun kelapa sawit.
Baca Juga: KontraS Duga Ada Pembiaran Lembaga soal Kerangkeng Manusia dan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Pembangunan kerangkeng manusia tersebut merupakan inisiatif dari Terbit Rencana Perangin-angin sendiri. Karena pada saat itu banyak orang yang kemudian menitipkan anaknya ke rumah Terbit sehingga ia memutuskan untuk membuat bangunan menyerupai penjara dengan ukuran kecil tersebut.
4. Terdapat dugaan penyiksaan
Berdasarkan dugaan dari Migrant CARE, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat digunakan untuk menyiksa para tahanan dengan cara dipukul. Hal ini lantaran ada sejumlah tahanan dalam kerangkeng ditemukan dalam kondisi babak belur saat terjadinya OTT KPK.
5. Tahanan tidak digaji
Tahanan yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit tersebut tidak digaji dengan total waktu bekerja selama 10 jam mulai dari pukul 08.00 hingga 18.00. Setelah bekerja, tahanan diletakkan kembali ke kerangkeng sehingga tidak memiliki akses kemana-mana.
Itulah kumpulan fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Diduga Perbudak Pekerja Sawit di Rumahnya, Amnesty Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusai Bupati Langkat
-
Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Migrant Care Tegaskan Alasan Rehabilitasi Narkoba di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Dibenarkan
-
Geledah Rumah Bupati Terbit usai Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Tebar Ancaman Pasal: Siapapun Dilarang Halangi!
-
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Legislator PAN: Harusnya di Zaman 4.0 Tidak Ada Lagi Perbudakan!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan