Suara.com - Publik dihebohkan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Sebelumnya Bupati Langkat tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Kerangkeng manusia tersebut terlihat seperti penjara dilengkapi dengan pagar besi dan gembok.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut terungkap melalui laporan Migrant CARE kepada Komnas HAM. Berdasarkan informasi, kerangkeng tersebut terletak di bagian belakang rumahnya dan orang yang mendiami dipekerjakan di kebun kelapa sawit dan mengalami berbagai macam eksploitasi.
Berikut ini kumpulan fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
1. Digunakan sebagai tempat rehabilitasi selama 10 tahun
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa kerangkeng manusia tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Menurut informasi dari penjaga rumah, kerangkeng tersebut telah ada sejak tahun 2012 silam yang mana telah beroperasi selama 10 tahun.
2. Kerangkeng pernah menampung 40 orang
Berdasarkan informasi dari Migrant CARE, kerangkeng manusia tersebut setidaknya pernah menampung 40 orang tahanan. Terdapat dua sel yang digunakan untuk menampung para tahanan yang bekerja di kebun kelapa sawit.
3. Tidak memiliki izin
Panca Putra Simanjuntak juga menyatakan bahwa tempat rehabilitasi yang telah berdiri selama 10 tahun tersebut masih belum mengantongi izin. Sebagian besar orang yang berada di kerangkeng tersebut setelah terbebas dari narkoba kemudian dipekerjakan di kebun kelapa sawit.
Baca Juga: KontraS Duga Ada Pembiaran Lembaga soal Kerangkeng Manusia dan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Pembangunan kerangkeng manusia tersebut merupakan inisiatif dari Terbit Rencana Perangin-angin sendiri. Karena pada saat itu banyak orang yang kemudian menitipkan anaknya ke rumah Terbit sehingga ia memutuskan untuk membuat bangunan menyerupai penjara dengan ukuran kecil tersebut.
4. Terdapat dugaan penyiksaan
Berdasarkan dugaan dari Migrant CARE, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat digunakan untuk menyiksa para tahanan dengan cara dipukul. Hal ini lantaran ada sejumlah tahanan dalam kerangkeng ditemukan dalam kondisi babak belur saat terjadinya OTT KPK.
5. Tahanan tidak digaji
Tahanan yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit tersebut tidak digaji dengan total waktu bekerja selama 10 jam mulai dari pukul 08.00 hingga 18.00. Setelah bekerja, tahanan diletakkan kembali ke kerangkeng sehingga tidak memiliki akses kemana-mana.
Itulah kumpulan fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Berita Terkait
-
Diduga Perbudak Pekerja Sawit di Rumahnya, Amnesty Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusai Bupati Langkat
-
Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Migrant Care Tegaskan Alasan Rehabilitasi Narkoba di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Dibenarkan
-
Geledah Rumah Bupati Terbit usai Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Tebar Ancaman Pasal: Siapapun Dilarang Halangi!
-
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Legislator PAN: Harusnya di Zaman 4.0 Tidak Ada Lagi Perbudakan!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka