Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini sebagai langkah pencegahan lonjakan kasus omicron.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (6/2/2022).
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Berikut ini ketentuan edaran No. SE 04 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berstatus level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Sementara, untuk kota/wilayah yang berstatus Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Menteri Agama Ajak NU Ciptakan SDM Religius, Cerdas, dan Moderat
Sedangkan, kota/wilayah yang berstatus Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah wajib:
a). Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
b). Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun)
c). Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
d). Menyediakan cadangan masker medis
e). Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
f). Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
g). Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
h). Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
i). Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
j). Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
k). Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
l). Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan
3. Jemaah juga wajib melakukan hal ini, diantaranya:
a). Menggunakan masker dengan baik dan benar
b). Menjaga kebersihan tangan
c). Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter
d). Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e). Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f). Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g). Menghindari kontak fisik atau bersalaman
h). Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan
i). Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Yaqut di BPK: Bantah Adanya Aliran Dana Kasus Kuota Haji
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi