Suara.com - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih saja melakukan penggusuran di era kepemimpinannya. Bahkan, aturan yang dipakai untuk menggusur adalah regulasi yang diterbitkan eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal ini dikatakan Charlie mewakili sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Charlie mengatakan di era Anies, sejumlah penggusuran yang dianggapnya melanggar HAM.
"Ini peraturan memang dibentuk oleh Gubernur sebelumnya, sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui Pergub ini," ujar Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Ia mencontohkan salah satunya adalah penggusuran lahan milik PT Pertamina di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan tahun 2021 lalu. Bahkan warga dianggap telah dikriminalisasi oleh sekelompok yang diduga preman bayaran.
"Paling jelas pancoran tadi, kita melampirkan ada nota dinas yang merekomendasikan penertiban di pancoran menggunakan Pergub ini dan harus disetujui Gubernur Anies," kata Charlie.
Kejadian lainnya yang menggunakan Pergub Ahok di era Anies itu misalnya di Ciracas, Jakarta Timur dan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Warga jadi dirugikan karena tidak ada proses hukum yang harus dilewati sebelum menggusur lantaran adanya Pergub tersebut.
"Jadi, walaupun Pergub ini dibentuk oleh Pemprov sebelumnya, fakta bahwa ini dibiarkan berlaku sebenarnya itu sudah menunjukkan kontra produktif terhadap nilai tersebut," katanya.
Anies pun diminta Charlie untuk memenuhi janji kampanyenya tidak melakukan penggusuran yang melanggar HAM. Penggusuran juga tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga seperti perusahaan negara atau swasta
Begitu juga dengan jaminan pemenuhan hak tempat tinggal bagi warga juga harus dipenuhi sesuai janji mantan Mendikbud itu. Jika Pergub ini masih berlaku, maka apa yang dijanjikan Anies dianggapnya hanya gimmick belaka.
Baca Juga: Politisi Demokrat Ungkap Peluang Anies-AHY di Pilpres 2024, Nama SBY dan JK Disebut
"Komitmen itu harus diwujudkan oleh penyelesaian yang lebih struktural, bukan hanya sekedar gimmick, bukan hanya sekedar tidak menggusur. Tapi penggusuran tidak ada lagi di Jakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Survei Pertanyaan Terbuka Pilkada DKI, Nama Ahok Muncul Pepet Anies di Posisi Puncak
-
Politisi Demokrat Ungkap Peluang Anies-AHY di Pilpres 2024, Nama SBY dan JK Disebut
-
Sambangi Balai Kota, Koalisi Ini Surati Anies Minta Aturan Penggusuran Buatan Ahok Dicabut
-
Unjuk Rasa Tolak Penggusuran Paksa di Balai Kota DKI Jakarta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka