Suara.com - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyatakan perang dengan mengizinkan operasi militer ke wilayah Ukraina sejak Kamis (24/2/2022) hari ini. Tercatat, ada 144 Warga Negara Indonesia (WNI) di Ukraina yang tersebar di wilayah Ibu Kota Kyiv, Odessa dan Kharkiv.
Lantas bagaimana kondisi WNI di Ukraina saat ini?
Mengutip pernyataan Duta Besar Republik Indonesia di Ukraina, Ghafur Dharmaputra dalam wawancaranya yang dikutip VOA, ia memastikan WNI di Ukraina dalam kondisi aman.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui VOA, bahwa situasi masih aman terkendali. Kami ingin berupaya meyakinkan mereka yang memiliki saudara, anak dll di Ukraina... Insya Allah situasinya akan kembali aman.” ujar Ghafur dalam wawancaranya yang dilansir VOA, Kamis (24/2/2022).
Diwawancarai VOA Rabu siang (23/2), beberapa jam setelah pemerintah Ukraina bersiap memberlakukan status darurat di seluruh bagian negara yang masih dikendalikan pemerintah, Ghafur mengatakan, “Semua rencana kontingensi untuk evakuasi sudah siap, tetapi masih di atas kertas.”
Ditambahkannya, “Kami terus memonitor perkembangan yang ada, kami sangat berhati-hati untuk mengambil sikap karena masih belum mengetahui langkah apa yang akan diambil pihak Rusia selanjutnya. Hati-hati di sini dalam konteks waspada, karena evakuasi baru dilakukan jika memang sudah ada ancaman terhadap WNI kita. Sampai saat ini, kondisinya masih kondusif.”
Ada 144 warga negara Indonesia di Ukraina, yang sebagian besar berada di Kyiv, Odessa dan Kharkiv. Mereka sudah diminta untuk berhati-hati, menjauhi kerumunan, mengikuti nasehat pihak berwenang dan tetap berkomunikasi dengan pihak KBRI.
Hingga berita ini dirilis, sejumlah laporan menyebutkan terdengar suara rentetan tembakan maupun mortir di wilayah Kyiv dan beberapa wilayah lain di Ukraina.
Belum ada laporan atau pemberitahuan terbaru terkait kondisi WNI setelah Rusia mengumumkan operasi militer hari ini.
Baca Juga: Belum Sehari Diserang, Rusia Lumpuhkan Infrastruktur Militer Ukraina, 8 Orang Tewas
Ukraina Berlakukan Status Darurat
Pemerintah Ukraina memberlakukan status darurat mulai hari Kamis (24/2) di tengah kekhawatiran invasi Rusia. Parlemen menyetujui dekrit Presiden Volodymyr Zelensky yang akan berlaku selama 30 hari ke depan. Keadaan darurat memungkinkan pihak berwenang menetapkan jam malam dan pembatasan pergerakan, memblokir aksi demonstrasi, dan melarang partai dan organisasi politik – semuanya “demi kepentingan ketertiban umum dan keamanan nasional.”
Pemberlakuan status darurat itu diambil sehari setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui kemerdekaan dua wilayah pemberontak di bagian timur Ukraina, yaitu Donestk dan Luhansk, di mana konflik selama delapan tahun dengan kelompok pemberontak yang didukung Rusia telah menewaskan lebih dari 14.000 orang.
Koordinasi dengan Tiga KBRI
Diwawancarai VOA hari Selasa (22/2), Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan, “Dalam konteks kontijensi Kyiv, kami (Kemlu) telah melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Kyiv dan beberapa perwakilan terdekat, seperti KBRI Warsawa dan KBRI Moskow.” Rencana ini disusun guna mengantisipasi memuncaknya ketegangan di Ukraina setelah Rusia Senin malam (21/2) menyampaikan pengakuan resmi pada dua wilayah di timur negara itu, yaitu Donetsk dan Luhansk.
Rencana kontingensi itu akan disesuaikan dengan situasi terkini di lapangan, dengan parameter status kondisi mulai dari siaga III, II hingga I – yaitu ketika dinilai sudah saatnya melakukan evakuasi.
Tag
Berita Terkait
-
Legenda AC Milan Andriy Shevchenko Soal Perang Rusia-Ukraina: Bangga dengan Negara Saya!
-
Rusia Serang Ukraina, Apa Dampaknya Bagi Pasar Saham Indonesia?
-
Presiden Putin: Kami Tak Berniat Duduki Ukraina, Hanya Demiliterisasi dan De-Nazi-fikasi Rezim Kiev
-
Belum Sehari Diserang, Rusia Lumpuhkan Infrastruktur Militer Ukraina, 8 Orang Tewas
-
Gara-gara Rusia Perang Lawan Ukraina, Rupiah Jadi Anjlok
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya