Suara.com - Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dian Lakshmi Pratiwi menyebut Hari Penegakan Kedaulatan Negara dirumuskan tanpa penokohan terhadap figur tertentu.
Hal ini dikatakan Dian dalam Webinar 'Memahami Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara' pada Senin (7/3/2022
"Pada dasarnya Hari Penegakan Kedaulatan Negara dirumuskan tanpa penokohan terhadap figur tertentu yang dianggap memainkan peran sentral yang dimaksudkan," ujar Dian.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hari Penegakan Kedaulatan Negara sebelumnya diusulkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Dian menuturkan, pada era sekarang, semua kajian data semua kajian historis adalah bebas dan kemudian bisa diupayakan dari berbagai hal. Lantaran itu, naskah akademik yang disiapkan akan memberikan kejernihan berpikir, akan memberikan data yang akurat dari semua data historis yang memang telah dimiliki Indonesia.
Ia juga menyebut, semua peran tokoh dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, diberikan ruang pada porsi dan tempat yang sesuai dengan perannya.
"Semua peran tokoh ini diberikan ruang pada porsi dan tempat yang memang semestinya muncul dan memang semestinya berperan pada porsi-porsi yang ada selama ini," paparnya.
"Yang kebetulan beberapa tahun belakangan terakhir memang Porsi porsi peran para tokoh ini tidak tampak secara maksimal dan bahkan beberapa mungkin tereduksi oleh beberapa data data historis. Inilah yang kita eksplorasi dari data-data historis dan kita muat dan kita tampilkan kita analisa untuk keseluruhan tokoh yang tampil di dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949," sambungnya.
Selain itu, ia menekankan, jika Hari Penegakan Kedaulatan Negara akan memberikan kejernihan berpikir untuk upaya menegakkan kedaulatan negara, bukanlah upaya individual.
Baca Juga: 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Kemendagri: Pertanda Momentum Perjuangan Bangsa
"Tetapi supaya sebagai upaya yang dilaksanakan secara kolektif oleh seluruh komponen bangsa, berdasarkan peran tugas dan tanggung jawabnya masing-masing," tuturnya.
Dian menjelaskan, proses pengusulan Hari Penegakan Kedaulatan Negara bergulir sejak 31 Juli 2018. Menurutnya, kajian akademik dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), melalui seminar hingga pengusulan oleh Gubernur DIY Sri Sultan kepada Presiden Jokowi.
"Ini kemudian secara administratif dan secara substansi ditanggapi oleh beberapa kementerian dan lembaga Indonesia, mulai dari kementerian pertahanan dan kemudian lanjut kepada kementerian dalam negeri selaku pemrakarsa," papar Dian.
Selain itu Dian menjelaskan beberapa rekomendasi telah diperbaiki terkait dengan sosialisasi dan sarasehan nasional. Selain itu diskusi secara intens juga dilakukan terkait dengan substansi terkait, dengan berbagai hal yang menyangkut teknis dan administrasi
"Berbagai hal teknis dan administrasi berlanjut terus sampai bulan bulan terakhir 2020 dan 2021. Memang cukup panjang proses yang kita harus lakukan dan ini membutuhkan diskusi yang panjang, semua berdasarkan pada data kajian dan naskah akademik yang telah disiapkan sebelumnya," ucap Dian.
Lebih lanjut, Dian mengatakan aktivitas yang dapat dilakukan untuk memperingati peristiwa Serangan Umum 1 Maret yakni melaksanakan Upacara Bendera setiap 1 Maret.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya