Suara.com - Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Dengan adanya Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan perizinan berusaha.
“RDTR ini memang yang diamanatkan oleh UUCK (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, red) untuk segera dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, tidak semua wilayah di Indonesia perlu dibuat RDTR-nya. Fokusnya adalah pada wilayah-wilayah yang mempunyai potensi daerah dan diproyeksikan ekonomi akan bertumbuh di sana,” ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Selasa (15/3/2022).
Menurut Abdul Kamarzuki, RDTR OSS yang melalui sistem elektronik terintegrasi, membuat perizinan kepada pelaku usaha akan lebih cepat terbit, namun diperlukan kehati-hatian dalam penyusunannya.
“Jika RDTR sudah masuk ke dalam sistem dan ada perizinan yang tidak sesuai pemanfaatan ruangnya, maka sistem akan otomatis menolak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat mengubah hal tersebut,” ujarnya.
"Namun ke depannya RDTR dapat direvisi tanpa harus menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun. Tentunya harus sepengetahuan kepala daerah karena RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah," tegasnya.
Selaras dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Bupati Batu Bara, Zahir mengingatkan OPD di bawah jajarannya, agar mengakomodir kepentingan masyarakat ke dalam RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi.
“Saya ingatkan kepada dinas-dinas yang mengurus RDTR, agar hati-hati terhadap penempatan lokasi di RDTR. Jangan sampai ada masyarakat punya usaha, tapi tidak kita akomodir karena bisa berujung pada konflik sosial,” tegas Zahir.
Hadir pada kesempatan yang sama, Bupati Siak, Alfredi. Ia menuturkan, RDTR erat kaitannya dengan pengaturan pemanfaatan ruang pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga melatarbelakangi dibuatnya RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
“KITB merupakan wilayah pengembangan kawasan strategis provinsi dan kawasan srategis nasional. KITB juga sudah masuk pada RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu kawasan industri prioritas pengembangan,” tuturnya.
Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dalam kesempatan ini mengungkapkan, Kabupaten Pangandaran adalah kabupaten termuda di Provinsi Jawa Barat.
“Karena masih muda, pembangunan Pangandaran ke depan tergantung pada konsep penataan ruang yang sedang kita bahas hari ini melalui pembahasan RDTR WP Pengembangan Kalipucang,” ungkap Ujang Endin Indrawan.
Rapat ini menjadi kick-off pembahasan lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR. Di antaranya RDTR WP Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi, RDTR WP Kota Tebing Tinggi, RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), RDTR WP Kalipucang, dan RDTR WP Paseh.
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Progres Pelaksanaan sangat Cepat
-
Cegah Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Bagikan 2.989 Sertifikat di Kampung Babakan Asem
-
Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Eks Kepala Dinas Tata Ruang
-
Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Landasan dalam Pengembangan Daerah
-
Humas ATR/BPN: SP4N-LAPOR! Jadi Satu-satunya Pintu Masuk Kanal Pengaduan yang Dapat Diakses Langsung Masyarakat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran
-
Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat
-
KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan
-
Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata