Suara.com - Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Dengan adanya Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan perizinan berusaha.
“RDTR ini memang yang diamanatkan oleh UUCK (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, red) untuk segera dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, tidak semua wilayah di Indonesia perlu dibuat RDTR-nya. Fokusnya adalah pada wilayah-wilayah yang mempunyai potensi daerah dan diproyeksikan ekonomi akan bertumbuh di sana,” ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Selasa (15/3/2022).
Menurut Abdul Kamarzuki, RDTR OSS yang melalui sistem elektronik terintegrasi, membuat perizinan kepada pelaku usaha akan lebih cepat terbit, namun diperlukan kehati-hatian dalam penyusunannya.
“Jika RDTR sudah masuk ke dalam sistem dan ada perizinan yang tidak sesuai pemanfaatan ruangnya, maka sistem akan otomatis menolak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat mengubah hal tersebut,” ujarnya.
"Namun ke depannya RDTR dapat direvisi tanpa harus menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun. Tentunya harus sepengetahuan kepala daerah karena RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah," tegasnya.
Selaras dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Bupati Batu Bara, Zahir mengingatkan OPD di bawah jajarannya, agar mengakomodir kepentingan masyarakat ke dalam RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi.
“Saya ingatkan kepada dinas-dinas yang mengurus RDTR, agar hati-hati terhadap penempatan lokasi di RDTR. Jangan sampai ada masyarakat punya usaha, tapi tidak kita akomodir karena bisa berujung pada konflik sosial,” tegas Zahir.
Hadir pada kesempatan yang sama, Bupati Siak, Alfredi. Ia menuturkan, RDTR erat kaitannya dengan pengaturan pemanfaatan ruang pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga melatarbelakangi dibuatnya RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
“KITB merupakan wilayah pengembangan kawasan strategis provinsi dan kawasan srategis nasional. KITB juga sudah masuk pada RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu kawasan industri prioritas pengembangan,” tuturnya.
Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dalam kesempatan ini mengungkapkan, Kabupaten Pangandaran adalah kabupaten termuda di Provinsi Jawa Barat.
“Karena masih muda, pembangunan Pangandaran ke depan tergantung pada konsep penataan ruang yang sedang kita bahas hari ini melalui pembahasan RDTR WP Pengembangan Kalipucang,” ungkap Ujang Endin Indrawan.
Rapat ini menjadi kick-off pembahasan lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR. Di antaranya RDTR WP Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi, RDTR WP Kota Tebing Tinggi, RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), RDTR WP Kalipucang, dan RDTR WP Paseh.
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Progres Pelaksanaan sangat Cepat
-
Cegah Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Bagikan 2.989 Sertifikat di Kampung Babakan Asem
-
Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Eks Kepala Dinas Tata Ruang
-
Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Landasan dalam Pengembangan Daerah
-
Humas ATR/BPN: SP4N-LAPOR! Jadi Satu-satunya Pintu Masuk Kanal Pengaduan yang Dapat Diakses Langsung Masyarakat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa