Suara.com - Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Dengan adanya Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan perizinan berusaha.
“RDTR ini memang yang diamanatkan oleh UUCK (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, red) untuk segera dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, tidak semua wilayah di Indonesia perlu dibuat RDTR-nya. Fokusnya adalah pada wilayah-wilayah yang mempunyai potensi daerah dan diproyeksikan ekonomi akan bertumbuh di sana,” ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Selasa (15/3/2022).
Menurut Abdul Kamarzuki, RDTR OSS yang melalui sistem elektronik terintegrasi, membuat perizinan kepada pelaku usaha akan lebih cepat terbit, namun diperlukan kehati-hatian dalam penyusunannya.
“Jika RDTR sudah masuk ke dalam sistem dan ada perizinan yang tidak sesuai pemanfaatan ruangnya, maka sistem akan otomatis menolak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat mengubah hal tersebut,” ujarnya.
"Namun ke depannya RDTR dapat direvisi tanpa harus menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun. Tentunya harus sepengetahuan kepala daerah karena RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah," tegasnya.
Selaras dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Bupati Batu Bara, Zahir mengingatkan OPD di bawah jajarannya, agar mengakomodir kepentingan masyarakat ke dalam RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi.
“Saya ingatkan kepada dinas-dinas yang mengurus RDTR, agar hati-hati terhadap penempatan lokasi di RDTR. Jangan sampai ada masyarakat punya usaha, tapi tidak kita akomodir karena bisa berujung pada konflik sosial,” tegas Zahir.
Hadir pada kesempatan yang sama, Bupati Siak, Alfredi. Ia menuturkan, RDTR erat kaitannya dengan pengaturan pemanfaatan ruang pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga melatarbelakangi dibuatnya RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
“KITB merupakan wilayah pengembangan kawasan strategis provinsi dan kawasan srategis nasional. KITB juga sudah masuk pada RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu kawasan industri prioritas pengembangan,” tuturnya.
Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dalam kesempatan ini mengungkapkan, Kabupaten Pangandaran adalah kabupaten termuda di Provinsi Jawa Barat.
“Karena masih muda, pembangunan Pangandaran ke depan tergantung pada konsep penataan ruang yang sedang kita bahas hari ini melalui pembahasan RDTR WP Pengembangan Kalipucang,” ungkap Ujang Endin Indrawan.
Rapat ini menjadi kick-off pembahasan lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR. Di antaranya RDTR WP Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi, RDTR WP Kota Tebing Tinggi, RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), RDTR WP Kalipucang, dan RDTR WP Paseh.
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Progres Pelaksanaan sangat Cepat
-
Cegah Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Bagikan 2.989 Sertifikat di Kampung Babakan Asem
-
Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Eks Kepala Dinas Tata Ruang
-
Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Landasan dalam Pengembangan Daerah
-
Humas ATR/BPN: SP4N-LAPOR! Jadi Satu-satunya Pintu Masuk Kanal Pengaduan yang Dapat Diakses Langsung Masyarakat
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra
-
4 Tewas, Ini Daftar Nama-nama Korban Hilang usai Bali Diterjang Banjir Dahsyat!
-
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Makin Terkuak?
-
Rahayu Saraswati Tinggalkan DPR: Pengakuan Mengejutkan dan Spekulasi Kabinet Prabowo Mencuat