Suara.com - Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Dengan adanya Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan perizinan berusaha.
“RDTR ini memang yang diamanatkan oleh UUCK (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, red) untuk segera dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, tidak semua wilayah di Indonesia perlu dibuat RDTR-nya. Fokusnya adalah pada wilayah-wilayah yang mempunyai potensi daerah dan diproyeksikan ekonomi akan bertumbuh di sana,” ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Selasa (15/3/2022).
Menurut Abdul Kamarzuki, RDTR OSS yang melalui sistem elektronik terintegrasi, membuat perizinan kepada pelaku usaha akan lebih cepat terbit, namun diperlukan kehati-hatian dalam penyusunannya.
“Jika RDTR sudah masuk ke dalam sistem dan ada perizinan yang tidak sesuai pemanfaatan ruangnya, maka sistem akan otomatis menolak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat mengubah hal tersebut,” ujarnya.
"Namun ke depannya RDTR dapat direvisi tanpa harus menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun. Tentunya harus sepengetahuan kepala daerah karena RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah," tegasnya.
Selaras dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Bupati Batu Bara, Zahir mengingatkan OPD di bawah jajarannya, agar mengakomodir kepentingan masyarakat ke dalam RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi.
“Saya ingatkan kepada dinas-dinas yang mengurus RDTR, agar hati-hati terhadap penempatan lokasi di RDTR. Jangan sampai ada masyarakat punya usaha, tapi tidak kita akomodir karena bisa berujung pada konflik sosial,” tegas Zahir.
Hadir pada kesempatan yang sama, Bupati Siak, Alfredi. Ia menuturkan, RDTR erat kaitannya dengan pengaturan pemanfaatan ruang pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga melatarbelakangi dibuatnya RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
“KITB merupakan wilayah pengembangan kawasan strategis provinsi dan kawasan srategis nasional. KITB juga sudah masuk pada RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu kawasan industri prioritas pengembangan,” tuturnya.
Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dalam kesempatan ini mengungkapkan, Kabupaten Pangandaran adalah kabupaten termuda di Provinsi Jawa Barat.
“Karena masih muda, pembangunan Pangandaran ke depan tergantung pada konsep penataan ruang yang sedang kita bahas hari ini melalui pembahasan RDTR WP Pengembangan Kalipucang,” ungkap Ujang Endin Indrawan.
Rapat ini menjadi kick-off pembahasan lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR. Di antaranya RDTR WP Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi, RDTR WP Kota Tebing Tinggi, RDTR WP sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), RDTR WP Kalipucang, dan RDTR WP Paseh.
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Progres Pelaksanaan sangat Cepat
-
Cegah Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Bagikan 2.989 Sertifikat di Kampung Babakan Asem
-
Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Eks Kepala Dinas Tata Ruang
-
Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Landasan dalam Pengembangan Daerah
-
Humas ATR/BPN: SP4N-LAPOR! Jadi Satu-satunya Pintu Masuk Kanal Pengaduan yang Dapat Diakses Langsung Masyarakat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim