Suara.com - Lebaran dan Ramadhan tahun ini tampaknya bakal disambut sukacita masyarakat Indonesia. Maklum saja, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan untuk mudik maupun ibadah di bulan puasa. Salah satu yang disambut antusias adalah izin mudik setelah sebelumnya dilarang sejak pandemi Covid-19 tahun ini.
Selain mudik, ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ramadan dan Idul Fitri 2022. Berikut rangkumannya:
1. Mudik dengan Syarat Booster
Hari Raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan mudik atau pulang kampung. Namun tradisi itu tak berlanjut dua tahun terakhir karena persebaran Covid-19. Mulai tahun ini Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat pulang kampung menemui keluarga.
Namun ada syarat untuk bisa mudik yakni sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm.
Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi.
Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.
2. Salat Tarawih Dibolehkan
Membaiknya kondisi pandemi Covid-19 juga berdampak pada ritual ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pada Ramadhan tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid. Syarat, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi umat Muslim. Saat awal pandemi dulu, umat Muslim bahkan tidak dibolehkan salat berjamaah di masjid untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
3. Kebijakan Karantina Dihapus
Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Meski demikian mereka masih diwajibkan tes PCR. Pertimbangan menghapus karantina karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibandingkan persebaran di dalam negeri.
Sehingga saat ini karantina sudah tidak relevan. Karantina baru kembali diperlukan jika ada persebaran varian baru dan kasusnya masih belum ditemukan di dalam negeri.
Namun, jika persebaran varian baru sudah tinggi, tetapi kasus positif dari luar lebih rendah, maka karantina sudah tidak relevan. Pemerintah juga semakin memudahkan pelaku perjalanan domestik dengan menghapus syarat PCR sejak 8 Maret 2022 lalu.
4. ASN Tak Perlu Buber
Berita Terkait
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Ramadhan Sananta Terdesak? DPMM FC Datangkan Dua Striker Amerika Latin dengan Statistik Mengerikan
-
Resmi Digugat Cerai Na Daehoon, Jule Kepergok Jalan Bareng Selingkuhan
-
Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Jule, PA Jaksel Bungkam soal Detail Gugatan
-
Profil Pemeran Dilan dari Masa ke Masa, Terbaru Ariel NOAH Jadi Versi ITB 1997
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan