Suara.com - Wacana pengumpulan dana proyek Ibu Kota Negara (IKN) dari urunan masyarakat atau sistem crowdfunding sedang ramai menjadi pembahasan. Wacana ini masih menjadi perdedatan di tengah masyarakat. Lalu, mengapa perlu crowdfunding?
Sistem crowdfunding menjadi salah satu jalan untuk mengatasi besarnya anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan. Sistem ini menjadi bagian dari opsi setelah Softbank yang awalnya akan menjadi investor pilih mengundurkan diri.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Softbank mundur bukan karena tak yakin dengan prospek investasi ini, melainkan karena ada permasalahan internal.
"Jadi, SoftBank dari awal sudah mundur dia, sejak sahamnya drop. Kemudian dia punya vision fund, fund-nya tidak jadi ditaruh di Saudi, tidak jadi ditaruh di Abu Dhabi. Jadi dia tidak ada (dana), ya sudah off," kata Luhut di Jakarta pada 15 Maret 2022.
Namun, ada pula yang membeberkan tentang alasan lain mundurnya Softbank sebagai investor. Dikutip dari Wartaekonomi.co.id--jaringan Suara.com, Dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie, Muhammad Tri Andika menyebut risiko dari proyek ini sangat tinggi.
"Dan bagi investor yang paling mereka butuhkan justru adanya garansi politik bahwa proyek IKN ini akan berlanjut. Tapi saat ini, belum ada garansinya bahwa proyek ini akan terus berlanjut pasca 2024," kata Muhammad Tri Andika pada 17 Maret 2022.
Pemerintah sebenarnya punya opsi lain ketika Softbank mundur dari proyek IKN. Menko Marves sudah melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 1-2 Maret 2022 lalu.
Investasi proyek IKN ditawarkan ke Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammed bin Salman (MBS). Sang pangeran pun bakal dua kali melakukan kunjungan ke Indonesia, salah satunya saat G20 di Bali.
"MBS menyampaikan ke saya, beliau akan datang ke Indonesia 2 kali tahun ini. Pertama sebelum G20 dan itu kita berharap bisa tanda tangani semua item proyek dengan pemerintah Indonesia dan kunjungan kedua beliau akan datang di G20," kata Luhut pada 9 Maret 2022.
Sebelum investor kelas kakap didapatkan, sistem crowdfunding pun dilemparkan ke publik. Tentu saja sistem ini mendapat respons pro dan kontrak dari masyarakat. Lalu, apa sebenarnya sistem crowdfunding ini?
Pengertian Crowdfunding
Sistem crowdfunding menjadi pembahasan setelah diungkapkan tim komunikasi IKN Sidik Pramono. Sistem ini bersifat sukarela, tanpa paksanaan dan diprakarsai masyarakat. Dana dari crowdfunding akan ditujukan untuk proyek fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sistem crowdfunding adalah skema pendanaan dimana pihak yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha atau proyek tertentu, mendapatkan modal yang dikumpulkan dari orang banyak.
Biasanya, crowdfunding ini menggunakan platform atau media sosial crowdfunding sebagai alat untuk menyatukan banyak orang yang ingin memberikan dana.
Crowdfunding biasanya digunakan untuk kegiatan sosial, terutama membantu para pengusaha pemula atau UKM untuk merintis bisnis. Crowdfunding juga sering digunakan untuk biaya pengobatan atau bencana tak terduga.
Berita Terkait
-
Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Akfar Yarsi Pontianak Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat
-
Urunan Masyarakat Jadi Sumber Dana Bangun IKN Nusantara, Jubir: Sifatnya Sukarela Tidak Memaksa
-
TOK! Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara Resmi Dibuka Kementerian PUPR
-
Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan
-
Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Nusantara Bukan Proyek Gagah-gagahan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya