Suara.com - Wacana pengumpulan dana proyek Ibu Kota Negara (IKN) dari urunan masyarakat atau sistem crowdfunding sedang ramai menjadi pembahasan. Wacana ini masih menjadi perdedatan di tengah masyarakat. Lalu, mengapa perlu crowdfunding?
Sistem crowdfunding menjadi salah satu jalan untuk mengatasi besarnya anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan. Sistem ini menjadi bagian dari opsi setelah Softbank yang awalnya akan menjadi investor pilih mengundurkan diri.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Softbank mundur bukan karena tak yakin dengan prospek investasi ini, melainkan karena ada permasalahan internal.
"Jadi, SoftBank dari awal sudah mundur dia, sejak sahamnya drop. Kemudian dia punya vision fund, fund-nya tidak jadi ditaruh di Saudi, tidak jadi ditaruh di Abu Dhabi. Jadi dia tidak ada (dana), ya sudah off," kata Luhut di Jakarta pada 15 Maret 2022.
Namun, ada pula yang membeberkan tentang alasan lain mundurnya Softbank sebagai investor. Dikutip dari Wartaekonomi.co.id--jaringan Suara.com, Dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie, Muhammad Tri Andika menyebut risiko dari proyek ini sangat tinggi.
"Dan bagi investor yang paling mereka butuhkan justru adanya garansi politik bahwa proyek IKN ini akan berlanjut. Tapi saat ini, belum ada garansinya bahwa proyek ini akan terus berlanjut pasca 2024," kata Muhammad Tri Andika pada 17 Maret 2022.
Pemerintah sebenarnya punya opsi lain ketika Softbank mundur dari proyek IKN. Menko Marves sudah melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 1-2 Maret 2022 lalu.
Investasi proyek IKN ditawarkan ke Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammed bin Salman (MBS). Sang pangeran pun bakal dua kali melakukan kunjungan ke Indonesia, salah satunya saat G20 di Bali.
"MBS menyampaikan ke saya, beliau akan datang ke Indonesia 2 kali tahun ini. Pertama sebelum G20 dan itu kita berharap bisa tanda tangani semua item proyek dengan pemerintah Indonesia dan kunjungan kedua beliau akan datang di G20," kata Luhut pada 9 Maret 2022.
Sebelum investor kelas kakap didapatkan, sistem crowdfunding pun dilemparkan ke publik. Tentu saja sistem ini mendapat respons pro dan kontrak dari masyarakat. Lalu, apa sebenarnya sistem crowdfunding ini?
Pengertian Crowdfunding
Sistem crowdfunding menjadi pembahasan setelah diungkapkan tim komunikasi IKN Sidik Pramono. Sistem ini bersifat sukarela, tanpa paksanaan dan diprakarsai masyarakat. Dana dari crowdfunding akan ditujukan untuk proyek fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sistem crowdfunding adalah skema pendanaan dimana pihak yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha atau proyek tertentu, mendapatkan modal yang dikumpulkan dari orang banyak.
Biasanya, crowdfunding ini menggunakan platform atau media sosial crowdfunding sebagai alat untuk menyatukan banyak orang yang ingin memberikan dana.
Crowdfunding biasanya digunakan untuk kegiatan sosial, terutama membantu para pengusaha pemula atau UKM untuk merintis bisnis. Crowdfunding juga sering digunakan untuk biaya pengobatan atau bencana tak terduga.
Berita Terkait
-
Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Akfar Yarsi Pontianak Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat
-
Urunan Masyarakat Jadi Sumber Dana Bangun IKN Nusantara, Jubir: Sifatnya Sukarela Tidak Memaksa
-
TOK! Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara Resmi Dibuka Kementerian PUPR
-
Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan
-
Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Nusantara Bukan Proyek Gagah-gagahan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi