Suara.com - Pada saat Muktamar Pengurus Besar IDI yang dilaksanakan di Banda Aceh, pada Jumat (25/03/2022) lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi mencoret nama dokter Terawan terkait terapi cuci otak. Hal tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, hingga potensi berbuntut panjang. Apa itu terapi cuci otak?
Banyak yang penasaran, mengapa eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Pemecatan dokter Terawan tentu saja bukan tanpa alasan. Tak sedikit juga orang yang penasaran dengan apa itu terapi cuci otak.
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang beredar, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr Terawan AGus Putranto, Sp. Rad. Surat tersebut bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022. Apa itu terapi cuci otak.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada tanggal 29-30 Januari 2022. Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI agar segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI. Apa itu terapi cuci otak?
Tertulis di dalamnya, bahwa hal itu dikarenakan dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct), serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022. Apa itu terapi cuci otak.
Penyebabnya termasuk soal praktik terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. MKEK menganggap bahwa Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu. Ketua MKEK juga menyebutkan bahwa Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022. Apa itu terapi cuci otak?
Alasan kedua Terawan dipecat adalah karena dirinya aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan, Terawan juga gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Manuver Terawan dalam membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat. MKEK menganggap bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
MKEK bahkan menyebutkan telah menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara Muktamar IDI. Lantas, dengan adanya hal tersebut Terawan pun kini terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.
Baca Juga: 4 Fakta Perkembangan Vaksin Nusantara yang Digagas Terawan Agus Putranto
Apa itu Terapi Cuci Otak?
Salah satu alasan Terawan dipecat adalah karena mempromosikan metode terapi cuci otak untuk penanganan pasien. Penggunaan metode tersebut dianggap IDI telah melanggar kode etik. Apa itu terapi cuci otak?
Dilansir dari laman Stanford Health Care, terapi cuci otak ini disebut Digital subtraction angiopgraphy (DSA). Di mana metode ini melibatkan prosedur yaitu memasukkan kateter (tabung kecil dan tipis) ke dalam arteri di kaki dan mengalirkannya ke pembuluh darah di otak.
Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran pembuluh darah di otak, lantas berguna untuk mendeteksi masalah aliran darah. Tepatnya, prosedur ini adalah dengan cara menyuntikkan cairan kontrak melalui kateter, dan memberikan gambaran lengkap tentang pembuluh darah di organ dalam.
Metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otak yang digagas oleh Terawan ternyata masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi atau dikenal RS DKT Solo, Jawa Tengah. Padahal Terawan telah mendapatkan rekomendasi pemecatan dari MKEK IDI.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Komandan Komando Resort Militer (Korem) 074/Warastratama, Surakarta Kolonel Inf Achiruddin. Achiruddin mengatakan bahwa metode DSA atau cuci otak ini tidak hanya dioperasikan oleh dokter Terawan.
Berita Terkait
-
4 Fakta Perkembangan Vaksin Nusantara yang Digagas Terawan Agus Putranto
-
Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI
-
Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI
-
Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat
-
IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional