Suara.com - Komisi III DPR bersama pemerintah mulai melakukan penjajakan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satu hal yang menjadi fokus dalam revisi aturan tersebut ialah pengaturan mengenai pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengaturan menyoal narkoba tersebut saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian.
"UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika," kata Yasonna dalam rapat Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).
Menurut dia, saat ini antara pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika masih diperlakukan secara sama. Perlakuan yang sama tersebut yang menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan.
"Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Asesmen tersebut lanjut Yasonna, dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum. Unsur medis, di antaranya dokter psikolog, dan psikiater. Sedangkan unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyrakatan.
Tim asesmen terpadu tersebut yang mengeluarkan rekomendasi seserorang tersebut dikategorikan sebagai pecandu narkotika, penyalaguna narkotika. Sehingga nantinya dapat dilakukan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara sebagai upaya restorative justice.
"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis, atau hukuman. Namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyrakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan," imbuh dia.
Baca Juga: Di Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Dari Korea Sebut Ganja Memungkinkan sebagai Obat
Berita Terkait
-
Di Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Dari Korea Sebut Ganja Memungkinkan sebagai Obat
-
Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja
-
Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
-
Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
-
David Nutt di Sidang MK: Ganja Efektif Kurangi Kejang-kejang pada Anak Penderita Epilepsi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis