Suara.com - Klaim dukungan APDESI tentang wacana Joko Widodo menjadi presiden tiga periode bisa menjadi masalah. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) jelas mengatur tentang larangan kepala desa beserta perangkatnya terlibat politik.
APDESI merupakan singkatan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia. APDESI kini sedang jadi perbincangan karena klaim Surtawijaya. Dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, 29 Maret 2022, Surtawijaya disebut sebagai ketua APDESI.
Surtawijaya pun mengklaim bahwa APDESI siap mendukung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode. Namun, klaim ini segera ditentang Arifin Abdul Majid.
Arifin Abdul Majid menyebut asosiasinya sah secara hukum. Arifin menjabat sebagai ketua umum APDESI dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 lalu. Arifin menyesalkan penggunaan nama APDESI oleh pihak lain.
"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Diluar karut-marut masalah tersebut, lalu bagaimana sikap yang benar seorang kepala desa atau perangkat desa dalam kaitannya kegiatan politik? Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) sejatinya sudah jelas dibahas.
Mengutip laman Bawaslu, pada pasal 29 huruf (g) dijelaskan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu dalam huruf (j) diijelaskan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Pada pasal 20 ayat (2), dijelaskan dalam hal sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Baca Juga: Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?
Kemudian, pada pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politiik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 52 ayat (1), perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Lalu pada pasal 52 ayat (2) dijelaskan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian semantara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dari apa yang tertera dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), maka, jika APDESI melakukan dukungan langsung, seperti yang dilakukan Surtawijaya, kepala desa yang terlibat bisa terancam sanksi, seperti tertulis pada UU Desa.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?
-
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?
-
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode
-
Dukung Jokowi Tiga Periode: Dualisme Kepemimpinan Apdesi Terungkap
-
APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bappilu PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba