Suara.com - Klaim dukungan APDESI tentang wacana Joko Widodo menjadi presiden tiga periode bisa menjadi masalah. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) jelas mengatur tentang larangan kepala desa beserta perangkatnya terlibat politik.
APDESI merupakan singkatan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia. APDESI kini sedang jadi perbincangan karena klaim Surtawijaya. Dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, 29 Maret 2022, Surtawijaya disebut sebagai ketua APDESI.
Surtawijaya pun mengklaim bahwa APDESI siap mendukung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode. Namun, klaim ini segera ditentang Arifin Abdul Majid.
Arifin Abdul Majid menyebut asosiasinya sah secara hukum. Arifin menjabat sebagai ketua umum APDESI dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 lalu. Arifin menyesalkan penggunaan nama APDESI oleh pihak lain.
"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Diluar karut-marut masalah tersebut, lalu bagaimana sikap yang benar seorang kepala desa atau perangkat desa dalam kaitannya kegiatan politik? Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) sejatinya sudah jelas dibahas.
Mengutip laman Bawaslu, pada pasal 29 huruf (g) dijelaskan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu dalam huruf (j) diijelaskan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Pada pasal 20 ayat (2), dijelaskan dalam hal sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Baca Juga: Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?
Kemudian, pada pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politiik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 52 ayat (1), perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Lalu pada pasal 52 ayat (2) dijelaskan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian semantara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dari apa yang tertera dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), maka, jika APDESI melakukan dukungan langsung, seperti yang dilakukan Surtawijaya, kepala desa yang terlibat bisa terancam sanksi, seperti tertulis pada UU Desa.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?
-
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?
-
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode
-
Dukung Jokowi Tiga Periode: Dualisme Kepemimpinan Apdesi Terungkap
-
APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bappilu PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?