Suara.com - Beredar unggahan video beserta narasi yang menyebutkan permohonan aktor Steve Emmanuel bersama anaknya sebelum dirinya dieksekusi mati.
Video berdurasi 3 menit 15 detik tersebut diunggah oleh kanal YouTube Lingkar Gosib pada 18 Februari 2022.
Thumbnail video tersebut memperlihatkan foto Steve Emmanuel bersama sang anak. Video tersebut juga mencantumkan narasi bahwa Steve makan bersama anak sebelum ditembak mati.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.
Narasi pada thumbnail:
"Memilukan Makan Bersama Anak Sebelum Ditembak Mati"
Narasi keterangan video:
"Innalillahi… Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati"
Lantas, benarkah narasi tersebut?
Baca Juga: CEK FAKTA: Juragan 99 Diciduk Bareskrim pada 22 Maret 2022, Tangis Sang Istri Pecah, Benarkah?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan permintaan Steve Emmanuel bersama anaknya sebelum dieksekusi mati itu tidak benar.
Faktanya, judul video tersebut tidak sesuai dengan isinya. Dalam video, narator yang menyebutkan bahwa Steve Emmanuel hanya minta untuk dibawakan masakan rumahan saat adiknya menjenguk ke penjara. Tidak ada pembahasan eksekusi mati terhadap aktor Steve Emmanuel dalam video.
Sebagai informasi, kasus Steve Emmanuel ini menyita perhatian publik sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu. Steve menyelundupkan kokain sebanyak 100 gram dari Belanda.
Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain itu sebanyak 8 gram sehingga polisi hanya menemukan 92,04 gram dalam penangkapannya.
Usai menjalani persidangan, aktor Steve Emmanuel dijatuhi tuntutan karena melanggar pasar 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa lalu menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menyatakan Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dakwaan primer pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidata mati atau penjara seumur hidup itu tidak terbukti.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka video dan narasi yang menyebut permohonan Steve Emmanuel bersama anaknya sebelum dieksekusi mati adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Kemunculan Alquran Terjemahan Palsu, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Kotak Sumbangan untuk Ibu Kota Negara Baru, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Beredar Informasi Dokter Terawan Akan Jadi Milik Jerman, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Patung Katak untuk Monumen di IKN, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Menag Yaqut Sebut Haji 2022 Dibatalkan demi Pembangunan IKN Nusantara, Benarkah?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara