Suara.com - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati memang menuai pro dan kontra.
Namun tata cara pelaksanaan pidana mati sebenarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Teknis Pelaksaan Pidana Mati
Baca Juga: Viral Fitur Edit Tweet Twitter Tuai Perdebatan, Warganet: Bisa Hilangkan Jejak Digital
Pada Peraturan tersebut disebutkan, eksekusi mati dimulai dengan terpidana yang diberkan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih ke lokasi pelaksanaan. Tedakwa berhak didampingi oleh seorang rohaniawan.
Eksekusi mati dilakukan dengan tembakan, sehingga satu jam sebelum pelaksanaan, regu penembak sudah disiapkan di tempat eksekusi.
Penembak dipersiapkan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak lima hingga 10 meter.
Sebelum dilakukan eksekusi, Jaksa Eksekutor memeriksa persiapan. Kemudian regu penembak memasukkan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru panjang.
Saat semuanya siap, Jaksa Eksekutor kemudian memerintahkan terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol.
Terdakwa hukuman mati diikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga dalam posisi berdiri, duduk, berlutut, sesuai ketentuan Jaksa.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
-
Perempuan Kesal Meteran Air Melonjak Tanpa Dipakai, Ternyata Tetangga Sering Lakukan Ini Tengah Malam
-
Apes! Masjid Sudah Dirobohkan, Pihak Yang Janji Donasi Renovasi Tak Pernah Datang, Mimpi Tarawih di Bangunan Baru Pupus
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik