Suara.com - Berdasarkan laporan baru kelompok hak asasi manusia, warga Tigray menjadi sasaran pembersihan etnis di zona Tigray Barat. Pemerkosaan dan pembunuhan merupakan "kejahatan perang," sebut laporan itu.
Penduduk Tigray di Etiopia menghadapi pembersihan etnis tanpa henti yang dilakukan oleh pasukan keamanan dari wilayah tetangga Amhara, demikian pernyataan Amnesty International dan Human Rights Watch.
Kedua kelompok hak asasi tersebut merinci bagaimana warga sipil Tigray di Zona Tigray Barat yang disengketakan di negara itu diduga dibunuh dan menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk pemerkosaan.
Rincian tersebut dikeluarkan dalam laporan bersama yang dirilis Rabu (06/04). Beberapa orang lainnya juga menghadapi penahanan massal, sebuah tindakan yang juga dengan pelanggaran lainnya dilaporkan oleh kelompok HAM itu, "sama dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.''
Laporan itu juga menuduh bahwa pejabat yang baru diangkat di Tigray Barat dan pasukan keamanan dari wilayah tetangga Amhara mendapat dukungan dan kemungkinan kerja sama dari pasukan federal Etiopia untuk melakukan dugaan kekejaman tersebut.
Laetitia Bader dari Human Rights Watch mengatakan kepada DW dalam sebuah wawancara telepon, "Laporan ini mengumpulkan pelanggaran selama 17 bulan terakhir di Zona Tigray Barat, yang berada di sepanjang daerah yang diperebutkan di perbatasan dengan Tigray dengan Sudan dan dengan Eritrea dan wilayah Amhara."
Lebih dari 400 orang, termasuk pengungsi Tigray di Sudan, diwawancarai oleh peneliti dari Amnesty International dan Human Rights Watch.
Penduduk Tigray dan Amhara yang menderita atau menyaksikan penganiayaan juga diwawancarai.
Para peneliti memiliki laporan medis dan forensik dilengkapi dengan dokumen pengadilan, citra satelit, dan bukti foto dan video yang menguatkan laporan pelanggaran berat. Bader menjelaskan bahwa para peneliti "melihat gelombang pertama kejahatan perang dilakukan, termasuk oleh pemerintah federal Etiopia."
Baca Juga: Tigray Ikuti Etiopia Sepakati Gencatan Senjata Kemanusiaan
Mereka kemudian "melihat berbagai macam pelanggaran, termasuk meluasnya kekerasan seksual, penahanan massal, kondisi penahanan yang mengancam jiwa, dan perampasan sarana kelangsungan hidup orang-orang," tambahnya.
Bagaimana 'pembersihan etnis' dilakukan?
Menurut kelompok HAM, di beberapa kota di seluruh Tigray Barat, ada sejumlah tanda peringatan yang dipajang untuk memerintahkan orang Tigray pergi, dan ada administrator yang ditunjuk secara lokal membahas dalam pertemuan terbuka bagaimana cara menyingkirkan orang Tigray.
Laporan tersebut mengutip keterangan seorang warga perempuan Tigray dari kota Baeker yang menggambarkan bagaimana anggota Fanos, milisi Amhara "terus mengatakan setiap malam, 'Kami akan membunuhmu ... Pergi dari daerah itu'."
Wanita Tigray lainnya mengatakan kepada peneliti bahwa saat dia diperkosa oleh pria, seorang anggota milisi mengatakan kepadanya: "Kalian orang Tigray harus menghilang dari tanah sebelah barat [Sungai Tekeze]. Kalian jahat dan kami sedang memurnikan darah kalian."
Laporan tersebut juga mengungkap ada pamflet yang memberikan ultimatum 24 jam atau 72 jam kepada warga Tigray untuk pergi atau dibunuh.
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April