Suara.com - Setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Membayar zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib untuk dilaksanakan bagi anak-anak hingga dewasa. Lalu apa saja rukun zakat fitrah itu sendiri?
Pada umumnya zakat fitrah dibayarkan saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dalam membayar zakat fitrah, umat muslim juga harus memahami tata cara pelaksanaan dan rukunnya. Berikut ini adalah rukun zakat fitrah yang wajib untuk diketahui.
Membayar Zakat Hukumnya Wajib
Zakat berasal dari kata bahasa Arab yang berarti bersih, suci dan berkat. Sementara itu secara istilah zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan kemudian diberikan kepada suatu golongan yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah hukumnya wajib sebagaimana tercantum dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu ada besaran harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah satu sha’ atau 2,5 kilogram gandum, kurma, beras dan lain sebagainya.
Rukun Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah tentu harus memenuhi syarat yang sesuai dengan rukunnya. Simak rukun zakat fitrah berikut ini.
Baca Juga: Catat! Tata Cara dan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Ada 5 Ketentuannya Sesuai Hadist
1. Berniat
Ketika membayar zakat, seorang muslim harus melafalkan niatnya sebagai berikut.
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala,”
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”
2. Ada Muzakki atau orang yang membayar zakat fitrah
Muzakki merupakan orang yang berzakat yang harus memenuhi persyaratan antara lain: beragama Islam, merdeka dan tidak terjajah atau buka, baligh dan berakal sehat serta memiliki harta yang mencapai nisab.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional