Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jerry Sumampouw mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diungkap Kejaksaaan Agung.
Jerry menuturkan, seharusnya KPK memiliki data yang lebih dari cukup untuk membongkar kasus dugaan korupsi minyak goreng.
"Agak miris juga kenapa KPK sebetulnya kan jauh memiliki data yang lebih dari cukup untuk mengungkap praktik kartel atau praktik kejahatan korupsi dalam kasus minyak goreng curah, dan kasus ini kan sudah terjadi dua bulan terakhir atau paling tidak intensif satu bulan terakhir," ujar Jerry dalam diskusi 'Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas!' secara virtual, Rabu (20/4/2022).
Namun, ia tidak melihat ada perhatian yang serius dari KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi minyak goreng. Justru, kata Jerry, pihak Kejaksaan Agung yang mengungkap kasus tersebut.
"Jadi dalam kasus minyak goreng curah ini sebetulnya kita bertanya dimana KPK? Apakah ini tidak menjadi sesuatu yang penting untuk atau agenda yang penting untuk mereka atau seperti apa," ucap dia.
"Karena kalau KPK yang melakukan penangkapan Katakanlah mungkin prosesnya bisa didorong lebih cepat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menuturkan, seharusnya KPK dapat mengungkap kasus dugaan korupsi minyak goreng. Ia meyakini KPK memiliki kajian terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.
"KPK ini kan sebetulnya harusnya dia sudah bermain di isu ini sudah sejak lama ketika mereka punya kajian tentang ini. Tapi sayangnya KPK yang kita lihat sendiri harusnya kami pikir KPK bisa, tapi ternyata dia seperti yang kita lihat justru malah Kejaksaan itu (yang mengungkap)" kata Roy.
Namun, ia berharap kasus dugaan korupsi minyak goreng segera diusut secara tuntas siapa mafia sebenarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Kutuk Keras Kejahatan Kasus Minyak Goreng, Apresiasi Kejagung
"Saya melihat bahwa memang kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan kemudian makin diperjelas siapa mafianya ya siapa yang kemudian membuat rakyat menderita ini," papar Roy.
Ia juga mengaku kecewa karena adanya pembiaran dan baru terbongkarnya kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit.
"Jadinya memang kecewa sih, kenapa? karena ini pembairan yang sudah cukup lama yang harusnya sudah bisa diantisipasi," katanya.
Diberitkan sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Pengungkapan para tersangka itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Selain Indrasari, orang-orang yang telah berstatus tersangka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam kasus ini, keempat tersangka diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka