Suara.com - Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang diduga menjadi korban salah tangkap, usai didakwa melakukan pembegalan akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (21/4/2022).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras berharap pada sidang vonis, Fikry dan kawan-kawan dibebaskan. Mereka meyakini keempatnya tidak bersalah seperti yang didakwakan.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menegaskan, jika Fikry dan rekannya divonis bebas, pihaknya akan langsung melayangkan tuntutan ke Polsek Tambelang.
"Jika bebas kami akan bergerak mengajukan tuntutan ke pihak Polsek Tambelang," kata Andi saat ditemui Suara.com di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
Tuntutan mereka, yakni mengembalikan nama baik Fikry dan rekannya dan memberikan ganti rugi. Selain itu kepada polisi yang diduga melakukan penyiksaan harus diproses secara pidana, bukan secara etik.
"Harapannya aparat kepolisian yang melakukan kekerasan ini dapat diproses secara hukum, terutama soal penyiksaan," kata Andi.
Terpisah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tuduhan dan penyiksaan yang dilakukan Polsek Tambelang telah melanggar HAM.
"Terhadap peristiwa penangkapan saudara Muhammad Fikry dan kawan-kawan (4 orang) disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri.
Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami keempatnya setidaknya telah melanggar hak dasar mereka sebagai manusia yakni, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya yang ditujukan ke Polda Metro Jaya dan jajarannya yakni, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat baik Polres maupun Polsek.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana. Semua proses pemeriksaan dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel," ujar Endang.
Kemudian, mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali. Lalu, melakukan upaya pemulihan terhadap 9 (sembilan) orang yang mengalami tindak penyiksaan.
Komnas HAM menemukan 10 bentuk kekerasan fisik terhadap Fikry dan rekannya di antaranya kerasan/ ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan dengan tangan kosong di bagian tubuh dan wajah, pemukulan di bagian kepala menggunakan tali gantungan kunci, dan ditendang di bagian tubuh, kaki dan wajah.
Kemudian rambut mereka juga dijambak, didudukkan saat salah seorang di antaranya tersungkur, diseret menggunakan kain sarung, kaki ditimpa menggunakan batu, dan tembakan ke udara sembari memberikan ancaman.
Dugaan Salah Tangkap
Berita Terkait
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Greenpeace Sebut 2025 Tahun Kelam, Krisis Ekologis Berjalan Iringan dengan Represi Aparat
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru