Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK petakan 8 potensi korupsi di daerah. Hal itu dipaparkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron.
Korupsi dalam promosi/mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap/gratifikasi juga masuk dalam sebaran risiko korupsi yang bisa terjadi di instansi daerah sebagaimana hasil SPI yang dikeluarkan KPK.
"Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menempati skor tertinggi dalam risiko korupsi yang dapat terjadi di instansi daerah," kata Gufron.
Potensi korupsi di daerah ini dipaparkan saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tingkat Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Dalam rakor tersebut, Gufron juga membeberkan dalam Monitoring Centre of Prevention (MCP) pada 2022 ini, yang terdapat delapan area kerawanan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Kedelapan area itu yakni, perencanaan dan penganggaran dalam APBD, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengawasan APIP, perizinan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang jasa, dan layanan publik.
“Kami tegaskan, sepanjang pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan MCP dengan dedikasi untuk membangun daerahnya, maka KPK adalah sahabat kepala daerah. Tapi sebaliknya, apabila ada kepala daerah yang melanggar komitmen-komitmen itu, KPK tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga meminta peran serta aktif dari seluruh kalangan dalam hal ini masyarakat, pengusaha, legislatif, dan juga jurnalis untuk terus menyuarakan upaya-upaya pencegahan korupsi.
“Ini tujuannya agar pemerintahan daerah dapat diselenggarakan dengan bebas korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berkomitmen mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Ia segera menindaklanjuti seluruh pemaparan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada rakor tersebut.
Ansar mengatakan Pemprov Kepri saat ini juga tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Korupsi sebagai upaya untuk pencegahan korupsi sejak dini.
Selain itu, pemprov akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kalau bicara persoalan korupsi ini, tentu harus dimulai dari hulu ke hilir. Karena itu, kita akan dorong Perda Pendidikan Korupsi agar karakter anti korupsi bisa ditanamkan sejak dini,” demikian Ansar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China