Kita juga wajib membayar fidyah jika terlambat mengqaddha puasa Ramadhan. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Tata Cara Membaca Niat Fidyah
Niat Fidyah dapat dibaca ketika hendak menyerakan fidyah kepada fakir/miskin. Saat memberikan fidyah yang berupa beras atau makanan pokok lainnya hendak ditunaikan sebagai fidyah melalui niat menyalurkan fidyah. Adapun jumlah fidyah yang harus dibayarkan ditentukan sebagai berikut:
Jenis harta yang dapat digunakan untuk membayar fidyah harus memenuhi syarat sebagai makanan pokok daerah setempat. Nilainya bisa dinominalkan ke dalam bentuk uang. Nilai nominal uangnya pun harus setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits.
Dilansir dari islam.nu.or.id, dijelakan bahwa cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah ialah seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) per hari puasa yang tidak dilaksanakan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.
Apabila memakai nominal harga gandum, maka menjadi seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) per hari puasa yang tidak dilaksanakan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. Jumlah tersebut dikonversikan ke dalam nilai rupiah sesuai dengan harga yang berlaku.
Demikian itu penjelasan niat membayar fidyah dan sekaligus tata caranya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!
Berita Terkait
-
Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!
-
Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok
-
Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
-
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!
-
Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123