Suara.com - Pemerintah akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa. Apakah seperti saat penetapan 1 Ramadhan 1443 H, penetapan 1 Syawal pun akan memiliki perbedaan pelaksanaannya, atau justru akan jatuh di tanggal yang sama?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan akan menggelar sidang isbat pada tanggal 1 Mei 2022, sama halnya dengan NU. Sidang isbat tersebut untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa. Sedangkan Muhammadiyah telah menyatakan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.
Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Tanggal Berapa?
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Di Indonesia, pada 29 Ramadhan 1443 H yang bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2022, diketahui bahwa tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat. Itu artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia sudah masuk dalam kriteria baru MABIMS.
Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap telah memenuhi syarat jika posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini adalah pembaruan dari kriteria sebelumnya, yaitu 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.
Kamaruddin juga menambahkan, bahwa Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat, di mana posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.
Dari hasil Sidang Isbat tersebut, maka dapat diketahui Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa.
Pelaksanaan Sidang Isbat
Baca Juga: Hilal Lebaran 2022 Kapan Terlihat? Begini Kata Kemenag dan Muhammadiyah Soal 1 Syawal 1443 H
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H pada hari Minggu, 1 Mei 2022 petang. Sidang yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama ini akan didahului dengan proses pengamatan hilal yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Hasil keputusan Sidang Isbat akan disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung oleh TVRI sebagai tv pool. Sidang isbat digelar untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa.
Libur dan Cuti Lebaran 2022
Meskipun keputusan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa belum final, namun pemerintah telah menerbitkan Surat ke SKB terkait libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2022.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 4-6 Mei 2022.
Demikian penjelasan mengenai Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa. Masyarakat diminta sabar menunggu hasil sidang isbat pada 1 Mei 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Hilal Lebaran 2022 Kapan Terlihat? Begini Kata Kemenag dan Muhammadiyah Soal 1 Syawal 1443 H
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
-
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
-
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!
-
Kapan Lebaran 2022? Ini Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu