Suara.com - Sabtu (30/4/2022), sekitar jam 05.30 WITA, seorang waria berinisial HM (49) dibunuh temannya, RK (31), di sebuah salon kecantikan yang terletak di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.
Motif pembunuhan itu diduga dilatari cemburu. Saat ini, kasusnya sudah dalam penyidikan polisi setempat.
Beberapa waktu sebelumnya, HM dan RK pergi ke Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, untuk mengerjakan dekorasi untuk pesta pernikahan warga.
Malam harinya, sekitar jam 23.30 WIB, mereka kembali ke Salon Lisa yang berada di Tondano. Salon kecantikan ini dikelola oleh HM.
Mereka kemudian pergi lagi ke Kota Tomohon dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli obat batuk.
Tapi dalam laporan Beritamanado, yang pergi ke Kota Tomohon hanya RK, sedangkan HM tidur di salon.
Setelah membeli obat batuk cair sebanyak empat kotak, mereka kembali ke salon.
Sesampai di salon, HM yang sudah kelelahan langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur.
RK ikut masuk kamar, tetapi dia tidak langsung tidur. Dia minum obat batuk dulu dan duduk di atas tempat tidur.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap, Motifnya Masalah Utang Piutang, Pelaku Juga Luka Tusuk Parah
"Pelaku duduk di atas tempat tidur sambil minum obat batuk cair yang dibelinya sebanyak 20 sachet, kemudian pelaku duduk-duduk sambil mendengarkan lagu," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, Minggu (1/5/2022).
Sekitar jam 02.30 WITA, RK kembali minum obat sebanyak 20 sachet. Total dia meminum 40 sachet.
Entah apa yang ada dalam pikirannya ketika itu. Sekitar jam 05.30 WITA, dia ke dapur dan mengambil martil yang disimpan di lemari.
Dia kembali ke kamar tidur dan menggunakan alat itu untuk menganiaya HM yang sedang tertidur.
RK juga menggunakan beberapa senjata tajam untuk menganiaya HM.
Polisi memberikan penjelasan secara rinci mengenai aksi kekerasan yang dilakukan RK, tetapi dalam artikel ini tidak disebutkan.
Berita Terkait
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Masih Adakah Ruang bagi Sasa? Menggugat Stigma Waria dalam Pasung Jiwa
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Job Batal-Identitas Dipaksa Hilang, Arus Pelangi Kecam Kebijakan Waria Dilarang Tampil di HUT RI
-
Kronologi Larangan Waria Tampil di HUT RI Gorontalo: dari Surat Edaran hingga Sanksi Rok untuk Camat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan