Suara.com - Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri setelah boleh buka masker di ruang terbuka. Satgas COVID-19 juga sudah menyebar Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri.
Pemerintah menerapkan relaksasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Salah satu perbedaan syarat perjalanan ini, warga tidak wajib memperlihatkan hasil negatif COVID-19 baik RT-PCR maupun antigen bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Idul Fitri dan mudik tahun 2022 dua, yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster," kata Wiku.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam apabila baru menerima satu dosis vaksin.
Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat di kecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Wiku mengatakan dengan catatan pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa dinyatakan tidak bisa divaksin.
Sementara untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing.
"Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Satgas Minta Warga Tes COVID-19 Jika Melakukan 3 Hal Ini
Berita Terkait
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045
-
Menyempitnya Ruang Hijau dan Kota yang Kehabisan Napas
-
Stop Bangun Taman yang Cepat Rusak! Studi Inggris Ungkap Kunci Keberhasilan yang Sering Diabaikan
-
Dari Mal Hingga Taman Kota: 5 Transformasi Ruang Urban untuk Lestarikan Budaya
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi