Suara.com - Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri setelah boleh buka masker di ruang terbuka. Satgas COVID-19 juga sudah menyebar Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri.
Pemerintah menerapkan relaksasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Salah satu perbedaan syarat perjalanan ini, warga tidak wajib memperlihatkan hasil negatif COVID-19 baik RT-PCR maupun antigen bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Idul Fitri dan mudik tahun 2022 dua, yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster," kata Wiku.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam apabila baru menerima satu dosis vaksin.
Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat di kecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Wiku mengatakan dengan catatan pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa dinyatakan tidak bisa divaksin.
Sementara untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing.
"Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Satgas Minta Warga Tes COVID-19 Jika Melakukan 3 Hal Ini
Berita Terkait
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Taman Bendera Pusaka, Alternatif Wisata Keluarga di Jantung Ibu Kota
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
KLHK Soroti Pentingnya Ruang Terbuka Hijau, Kini Jadi Kebutuhan Dasar Hunian
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis