Suara.com - Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri setelah boleh buka masker di ruang terbuka. Satgas COVID-19 juga sudah menyebar Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri.
Pemerintah menerapkan relaksasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Salah satu perbedaan syarat perjalanan ini, warga tidak wajib memperlihatkan hasil negatif COVID-19 baik RT-PCR maupun antigen bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Idul Fitri dan mudik tahun 2022 dua, yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster," kata Wiku.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam apabila baru menerima satu dosis vaksin.
Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat di kecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Wiku mengatakan dengan catatan pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa dinyatakan tidak bisa divaksin.
Sementara untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing.
"Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Satgas Minta Warga Tes COVID-19 Jika Melakukan 3 Hal Ini
Berita Terkait
-
Taman Bendera Pusaka, Alternatif Wisata Keluarga di Jantung Ibu Kota
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
KLHK Soroti Pentingnya Ruang Terbuka Hijau, Kini Jadi Kebutuhan Dasar Hunian
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR