Suara.com - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan program Kartu Prakerja sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Program ini semakin gencar dilakukan selama pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya atau terdampak ekonomi.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan uang tunai. Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk mendapatkan bantuan melalui kartu prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar perlu memenuhi persyarakatan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat bagi penerima bantuan kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
Penerima kartu prakerja harus Warga Negara Indonesia atau WNI. Selain itu, penerima program ini juga harus berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas dan tidak sedang berada di bawah perwalian atau pengampuan.
Hal ini dilakukan agar pengguna memiliki kapasitas secara hukum untuk dapat melaksanakan tindakan dan dapat mengikatkan diri, sesuai syarat serta ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, peserta harus bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh tindakan dalam mengakses, menggunakan dan/atau melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui laman resminya.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Program kartu prakerja tidak diperkenankan bagi masyarakat yang masih menempuh pendidikan formal. Mereka yang bisa menerima bantuan ini hanya yang sudah menyelesaikan pendidikan atau sedang tidak menempuh pendidikan.
Baca Juga: Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar
3. Sedang Mencari Kerja
Bantuan program kartu prakerja diutamakan bagi peserta yang sedang mencari kerja. Selain itu juga bagi pekerja/buruh yang terkena PHK hingga yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Kemudian bantuan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang dirumahkan hingga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak Terima Bantuan Lain
Peserta kartu prakerja yang berhak menerima bantuan hanya mereka yang tidak menjadi penerima bantuan sosial lainnya. Diketahui, pemerintah memang banyak memberikan program bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
5. Penerima Dilarang ASN
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 dan Link Situs Resminya
-
Kacau! 119 Ribu Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Boros Rp289 Miliar
-
Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuannya
-
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid