Suara.com - Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengangkatan perwira tinggi TNI sebagai penjabat kepala daerah.
Sikap Mahfud tersebut dinilai Ray sebagai wujud dari pemerintah yang kerap menunjukkan demokrasi minimalis.
Ray menjelaskan, demokrasi minimalis merupakan pemikiran yang menganggap kalau demokrasi itu sekedar tidak melanggar aturan. Menurutnya, pemikiran seperti itu kerap digunakan kalangan elit politik mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah.
Mahfud sempat menerangkan terkait dasar hukum pengangkatan perwira tinggi TNI menjadi penjabat kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan menurut undang-undang terkait.
"Saya pribadi amat menyayangkan kalau pada akhirnya tokoh seperti Pak Mahfud MD juga ikut di dalam barisan ini, di dalam barisan yang memandang demokrasi semata-mata adalah urusan soal boleh enggak boleh," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk 'Pro Kontra Tentara Jadi Penjabat Kepala Daerah', Jumat (27/5/2022).
Ray menilai, pemikiran demokrasi minimalis seperti itu tidak meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan kalau peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia tidak melulu harus sesuai dengan undang-undang.
"Misalnya, mencegah praktek nepotisme di dalam kulit kita sudah pernah apa namanya itu buat aturannya lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tentu bukan karena alasan secara hukum dan aturan dibolehkan," tegasnya.
Berkaitan dengan pengangkatan perwira tinggi TNI diangkat sebagai penjabat kepala daerah, Ray menilai semestinya Mahfud bisa mempertimbangkan apakah hal tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air atau tidak.
"Itu sayangnya, artinya dalam hal ini ya pemerintah yang diwakili oleh Mahfud MD pun ya masih berat juga berada dalam tahap penganut paham demokrasi minimalis."
Diketahui, Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mendagri Tito Karnavian kemudian menunjukkan sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Penjelasan Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan soal penunjukkan perwira tinggi (pati) TNI Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Mahfud menegaskan kalau undang-undang membolehkan perwira TNI/Polri aktif menjabat sebagai kepala daerah.
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud dalam rekaman video, Rabu (25/5/2022).
Mahfud menerangkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Aturan itu dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG