Suara.com - Fenomena mundurnya PPPK dan CPNS menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Setelah susah payah mengikuti tes dan bersaing dengan jutaan pendaftar, ratusan orang malah mundur setelah diterima. Apakah gaji dan tunjangan jadi masalah utamanya?
PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PNS berstatus sebagai pegawai tetap serta diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional.
Sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang.
Dengan perbedaan status kepegawaian yang begitu kentara, minat masyarakat mendaftarkan diri sebagai PNS maupun PPPK sama-sama tinggi. Namun, sorotan tajam terjadi pada tes penerimaan tahun 2021.
442 pendaftar yang telah diterima sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja malah mengundurkan diri. Mereka mengikuti jejak 105 Calon PNS (CPNS) yang juga mengundurkan diri.
Alasan yang mencuat ke publik, mayoritas PPPK dan CPNS itu mundur karena pendapatannya kecil. Setelah ditotal antara gaji pokok maupun tunjangan masih berada di bawah ekspektasi mereka.
Namun menjadi pertanyaan bahwa, apakah benar mereka mundur karena tak puas dengan gaji? Padahal, informasi mengenai besaran gaji pokok maupun tunjangan PNS dan PPPK sudah tersebar dimana-mana.
Gaji dan Tunjangan CPNS
Gaji dan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS terendah adalah Rp 1.560.800. Sementara yang tertinggi adalah Rp5.901.200. Berikut ini keterangan lengkapnya.
Baca Juga: KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?
- Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 - Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 - Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 - Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, setiap bulan para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan suami/istri (5 persen dari gaji) dan tunjangan anak (2 persen dari gaji).
Kemudian ada tunjangan makan (Rp35 ribu-41 ribu per hari) dan tunjangan jabatan (Rp360 ribu hingga Rp5,5 Juta). Lalu tunjangan umum (Rp175 ribu-185 ribu).
Khusus tunjangan umum, PNS tidak akan menerima tunjangan ini bila sudah menerima tunjangan jabatan struktural.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Berikut ini gaji PPPK yang diatur melalui Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan umum.
Tunjangan Pensiun
Tunjangan pensiun menjadi satu-satunya yang membedakan fasilitas PNS dan PPPK. PNS dipotong gajinya setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun.
Sementara gaji PPPK tak dipotong untuk tunjangan pensiun. Jadi, mereka tak akan mendapatkan tunjangan pensiun ketika sudah tak menjadi PPPK.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?
-
Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?
-
Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi
-
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
-
Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3