Suara.com - Vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, dinilai sudah tepat.
"Kalau melihat keadilan semaksimalnya hukuman yakni hukuman seumur hidup itu sudah paling tepat," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani, hari ini.
Julius menambahkan vonis saja belum cukup karena mesti dipastikan apakah terdakwa masih aktif secara kedinasan di TNI atau tidak dan menerima fasilitas yang melekat padanya.
Kendati majelis hakim memvonis Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer, Julius tetap mengkhawatirkan yang bersangkutan masih menerima tunjangan dan uang pensiun.
Namun, secara umum PBHI menilai apabila vonis pidana seumur hidup serta dipecat dengan tidak hormat tanpa menerima tunjangan dan lain sebagainya, maka putusan pengadilan sudah sangat tepat.
"Satu hal ketika dia diproses secara terbuka, itu mesti diapresiasi dulu," ujarnya.
Ia mengatakan dari awal sebenarnya PBHI berharap proses hukum Kolonel Infanteri Priyanto dilaksanakan di pengadilan sipil bukan pengadilan militer. Sebab, Julius memandang kasus itu sama sekali tidak terkait dengan tugas militer.
PBHI juga mempertanyakan rencana penempatan terdakwa di lembaga pemasyarakatan sipil apabila vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, dari awal yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer.
"Ini ada kekeliruan dan harus dibenahi lewat Undang-Undang Peradilan Militer. Itu harus dibalikkan semua ke sipil," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru