Suara.com - Vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, dinilai sudah tepat.
"Kalau melihat keadilan semaksimalnya hukuman yakni hukuman seumur hidup itu sudah paling tepat," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani, hari ini.
Julius menambahkan vonis saja belum cukup karena mesti dipastikan apakah terdakwa masih aktif secara kedinasan di TNI atau tidak dan menerima fasilitas yang melekat padanya.
Kendati majelis hakim memvonis Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer, Julius tetap mengkhawatirkan yang bersangkutan masih menerima tunjangan dan uang pensiun.
Namun, secara umum PBHI menilai apabila vonis pidana seumur hidup serta dipecat dengan tidak hormat tanpa menerima tunjangan dan lain sebagainya, maka putusan pengadilan sudah sangat tepat.
"Satu hal ketika dia diproses secara terbuka, itu mesti diapresiasi dulu," ujarnya.
Ia mengatakan dari awal sebenarnya PBHI berharap proses hukum Kolonel Infanteri Priyanto dilaksanakan di pengadilan sipil bukan pengadilan militer. Sebab, Julius memandang kasus itu sama sekali tidak terkait dengan tugas militer.
PBHI juga mempertanyakan rencana penempatan terdakwa di lembaga pemasyarakatan sipil apabila vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, dari awal yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer.
"Ini ada kekeliruan dan harus dibenahi lewat Undang-Undang Peradilan Militer. Itu harus dibalikkan semua ke sipil," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi