Suara.com - Sebanyak lima orang pengunjuk rasa ditangkap polisi saat Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Bahkan saat melakukan penangkapan polisi melakukan kekerasan.
Pantauan Suara.com sekitar pukul 10.55 WIB, massa yang baru tiba protes karena di depan gerbang gedung DPR RI dipasang kawat berduri. Tak terima baru tiba disambut dengan kawat berduri, massa berusaha untuk menyingkirkannya.
Polisi yang melihat hal tersebut, langsung berusaha mencegahnya. Akibatnya bentrokan antara massa dengan posisi terjadi. Dorong-dorongan antara massa dengan polisi terjadi.
Bahkan berdasarkan pantauan Suara.com, ada sekitar lima pengunjuk rasa yang ditangkap polisi. Tampak, sejumlah aparat melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap orang-orang yang ditangkap.
10 Ribu Orang Turun ke Jalan
Hari ini, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR R. Sekitar 10 ribu orang dikklaim akan turun ke jalan dan menyerukan sejumlah tuntutan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di lokasi. Massa aksi berasal dari sejumlah elemen mulai dari serikat buruh, serikat petani, buruh migran, pekerja rumah tangga, aktivis perempuan, aktivis lingkungan, miskin kota, dan beberapa elemen gerakan lainnya.
"Kami bisa pastikan hampir 10 ribu akan hadir dalam aksi hari ini," kata Said.
Said mengatakan, massa buruh berasal dari kawasan Jabodetabek, Karawang, Bandung, hingga Purwakarta. Aksi ini, kata dia, juga serempak digelar di sejumlah daerah.
Baca Juga: Bawa 5 Tuntutan, Partai Buruh Klaim 10 Ribu Massa Turun Aksi di Depan Gedung DPR Hari Ini
"Hari ini hanya awalan dari aksi-aksi yang kami organisir oleh partai buruh dan organisasi serikat buruh dan serikat petani lainnya," beber dia.
Ada lima tuntutan dalam aksi kali ini. Mulai dari menolak UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari.
"Terakhir, Partai Buruh dan organisasi buruh menolak masa kampanye hanya 75 hari. Kan itu melanggar UU. KPU adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar UU," beber Said.
Kerahkan Ribuan Personel
Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat hari ini. Mereka memastikan jumlah personel yang diterjunkan melebihi peserta aksi.
"Massa diperkirakan 2.000, ada pemberitahuan ke kita. Kekuatan kepolisian lebih dari pada itu, baik yang terbuka maupun tertutup," kata Kamis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Untuk itu, Zulpan mengimbau peserta aksi demo buruh dapat menyampaikan pendapatnya secara tertib.
"Kami mengimbau kepada elemen buruh yang hari ini menyampaikan pendapatnya dengan unjuk rasa kiranya bisa melakukan dengan tertib," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Bawa 5 Tuntutan, Partai Buruh Klaim 10 Ribu Massa Turun Aksi di Depan Gedung DPR Hari Ini
-
Terima Surat Pemberitahuan, Polda Metro Sebut 6.000 Buruh Akan Demo di Gedung DPR RI Besok
-
Presiden Partai Buruh: Masa Kampanye 75 Hari Langgar Undang-undang Pemilu
-
Tolak Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Akan Laporkan KPU ke Bawaslu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?