Suara.com - Beberapa hari ini kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Melonjaknya kasus Covid-19 ini terkait dengan virus corona sub varian terbaru yakni Omicron BA.4 dan BA.5. Seberapa tingkat keparahan Omicron BA.4 dan BA.5?
Dilansir dari data Satgas Covid-19, ada sekitar 930 kasus baru Covid-19 hingga Selasa (14/6/2022) kemarin. Kenaikan ini hampir 100 persen di bandingkan pada hari-hari sebelumnya. Lantas seberapa tingkat keparahan Omicron BA.4 dan BA.5?
Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 ini memiliki gejala yang berbeda dengan varian sebelumnya. Lantas seberapa tingkat keparahan Omicron BA.4 dan BA.5 serta bagaimana gejala yang ditimbulkannya? Simak ulasannya berikut ini.
Tingkat Keparahan Omicron BA.4 dan BA.5
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sub varian baru Omicron BA.4 dan BA.5 pertama kali muncul di Indonesia pada 6 Juni 2022 yang lalu. Terdapat 4 kasus yang terdiri dari satu orang yang positif BA.4 dan tiga orang positif BA.5.
Kasus BA.4 tersebut dengan kondisi tidak bergejala dan telah divaksin sebanyak dua kali. Sementara ketiga kasus BA.5, ada dua orang tidak bergejala dan satu orang bergejala ringan dengan sakit tenggorokan dan badan pegal. Mereka juga sudah melakukan vaksin booster dan ada juga telah melakukan 4 kali vaksin.
Itu artinya orang sudah divaksin pun masih bisa terkena virus sub varian BA.4 dan BA.5. Bagaimana tingkat keparahan virus Covid-19 omicron BA.4 dan BA.5 ini?
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dr Erlina Burhan, SpP(K) menerangkan bahwa tingkat keparahan gejala Covid-19 BA.5 dan BA.5 sama dengan omicron sebelumnya.
Berdasarkan laporan sementara ini, penderita BA.4 dan BA.5 sebagian besar tidak bergejala dan merasakan gejala ringan. Berikut ini beberapa gejala umum BA.4 dan BA.5 yang dirasakan oleh penderita Covid-19 jenis serupa yang dapat diwasapdai.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Lagi Naik, Pekerja Jakarta Diminta Pakai Masker di Kantor dan Ketat Prokes
- Sakit tenggorokan dan batuk
- Demam
- Sakit kepala
- Badan terasa lemas
- Mual hingga muntah
- Sesak nafas
Berita Terkait
-
Kasus COVID-19 Lagi Naik, Pekerja Jakarta Diminta Pakai Masker di Kantor dan Ketat Prokes
-
Waspada Covid-19 Indonesia Naik Lagi,1.242 Orang Positif Hari Ini, 6.007 Pasien Masih Dirawat
-
Bupati Tangerang Sebut Warga Positif COVID-19 Omicron BA.4 dan BA.5 Bisa Isolasi Mandiri: 4-5 Hari Mudah-mudahan Hilang
-
Kasus Covid-19 di Kota Jogja Masih Landai, Sumadi Sebut Belum Ada Instruksi Khusus
-
Pernah Kena Covid-19, Masih Mungkinkah Tertular Omicron BA.4 dan BA.5?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus