Suara.com - Polisi Lalulintas baru-baru ini memberlakukan larangan dalam berkendara sepeda motor, yaitu melarang setiap pengendara memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Kebijakan tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kesehariannya menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas. Lantas berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit?
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap imbauan. Akan tetapi dalam tugas Operasi Patuh 2022 ini, jajarannya akan memberikan skema penilangan terhadap pengendara sebagai teguran keselamatan bagi yang mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
Hal ini diberlakukan demi menjaga keselamatan serta keamanan saat berkendara. Firman Shantyabudi menyarankan semua pengendara mulai melarang menggunakan sandal jepit dan menggantinya dengan sepatu saat mengendarai sepeda motor, sejak Senin (13/6/2022) lalu.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip HAI dari NTMC Polri.
Pria yang menjabat sebagai jenderal berbintang dua itu, menjelaskan jika berkendara menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan. Sehingga tak dapat melindungi tubuh khususnya bagian kaki.
"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," lanjut Firman.
Firman juga mengharapkan agar masyarakat tidak mengeluh terkait dengan kebijakan terbaru ini. Karena menurutnya menggunakan alat kaki seperti sepatu tidaklah mahal dibandingkan dengan keselaman diri.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.
Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa rider atau penumpangnya harus mengenakan helm sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ini dimaksudkan untuk menghindari cendera yang lebih parah dikepala saat kecelakaan.
Sementara itu, Operasi Patuh 2022 dikhususkan untuk menindak 7 pelanggaran diantaranya yaitu:
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengemudi masih di bawah umur
• Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
• Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
• Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
Berita Terkait
-
Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah
-
Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
-
Kenapa Tidak Boleh Pakai Sendal Jepit saat Kendarai Motor?
-
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Ditambah Jadi 25 Ruas Jalan, Pemprov DKI Klaim Kemacetan Berkurang
-
Niat Hindari Tilang Polisi, Aksi Bocil Tanpa Helm Sembunyi di Balik Mobil Malah Berujung Apes
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya