Suara.com - Pihak Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak bekerjasama untuk menuntaskan permasalahan baru soal kebijakan penggunaan dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mencegah adanya penyalahgunaan BBM yang diperjualbelikan di masyarakat, termasuk masalah penimbunan seiring dengan kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, wacananya pemerintah juga akan mewajibkan masyarakat untuk membeli BBM jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Simak inilah 5 fakta kebijakan baru penggunaan Pertalite.
1. Pembatasan Pertalite dan Solar
Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan juga solar membuat banyak polemik di masyarakat.
Pembatasan ini juga terungkap dari beberapa petugas SPBU yang mendapat himbauan dari pihak Pertamina untuk membatasi pembelian setiap kendaraan yang hanya diperbolehkan membeli BBM jenis ini sampai Rp200 ribu saja.
2. Usulan dari Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH)
Usulan untuk pembatasan serta kebijakan baru jual beli Pertalite di masyarakat ini merupakan usulan dari pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tengah menyiapkan beberapa rancangan dan skenario penjualan BBM agar dapat diterima oleh Kementerian ESDM selaku penanggung jawab energi dan pasokan minyak bumi di Indonesia.
3. Mobil mewah dilarang beli Pertalite
Baca Juga: Kendaraan Dinas di Kapuas, Kalimantan Tengah Tidak Boleh Diisi BBM Jenis Pertalite
Aturan lama yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut juga akan melarang beberapa jenis mobil termasuk mobil mobil mewah dengan akselerasi tinggi untuk menggunakan Pertalite dan dihimbau menggunakan BBM jenis lain non-subsidi, yaitu Pertamax.
4. Pembelian lewat aplikasi
Melalui Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pihak BPH Migas dan Pertamina juga bekerjasama untuk melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi myPertamina sebagai bentuk digitalisasi dan penelusuran jual beli Pertalite di lingkup masyarakat sehingga pada akhirnya setiap pembeli Pertalite harus menggunakan aplikasi tersebut demi mendapatkan "jatah" pembelian Pertalite. Erika juga mengungkap bahwa penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
5. Ditakutkan akan timbul masalah baru
Walau rancangan sudah begitu matang, namun beberapa pihak mengaku masih ragu atas kebijakan yang tengah diusulkan ini. Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi, ia mengungkap bahwa kebijakan ini dianggap tidak tepat ditengah pemulihan kondisi ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi. Belum lagi, solusi tepat belum disediakan pemerintah demi lancarnya pasokan minyak bumi yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Kendaraan Dinas di Kapuas, Kalimantan Tengah Tidak Boleh Diisi BBM Jenis Pertalite
-
5 Fakta Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Cara Daftarnya
-
Janji BBM dan LPG Subsidi Tidak Akan Langka, DPR Ungkap Alasannya
-
Cara Beli BBM Pakai MyPertamina, Cuma dengan 3 Langkah Sederhana, Simak Keuntungannya!
-
Aturan Beli Pertalite Pakai MyPertamina Berlaku Mulai Kapan? Simak Hal Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta