Suara.com - Pihak Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak bekerjasama untuk menuntaskan permasalahan baru soal kebijakan penggunaan dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mencegah adanya penyalahgunaan BBM yang diperjualbelikan di masyarakat, termasuk masalah penimbunan seiring dengan kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, wacananya pemerintah juga akan mewajibkan masyarakat untuk membeli BBM jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Simak inilah 5 fakta kebijakan baru penggunaan Pertalite.
1. Pembatasan Pertalite dan Solar
Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan juga solar membuat banyak polemik di masyarakat.
Pembatasan ini juga terungkap dari beberapa petugas SPBU yang mendapat himbauan dari pihak Pertamina untuk membatasi pembelian setiap kendaraan yang hanya diperbolehkan membeli BBM jenis ini sampai Rp200 ribu saja.
2. Usulan dari Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH)
Usulan untuk pembatasan serta kebijakan baru jual beli Pertalite di masyarakat ini merupakan usulan dari pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tengah menyiapkan beberapa rancangan dan skenario penjualan BBM agar dapat diterima oleh Kementerian ESDM selaku penanggung jawab energi dan pasokan minyak bumi di Indonesia.
3. Mobil mewah dilarang beli Pertalite
Baca Juga: Kendaraan Dinas di Kapuas, Kalimantan Tengah Tidak Boleh Diisi BBM Jenis Pertalite
Aturan lama yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut juga akan melarang beberapa jenis mobil termasuk mobil mobil mewah dengan akselerasi tinggi untuk menggunakan Pertalite dan dihimbau menggunakan BBM jenis lain non-subsidi, yaitu Pertamax.
4. Pembelian lewat aplikasi
Melalui Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pihak BPH Migas dan Pertamina juga bekerjasama untuk melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi myPertamina sebagai bentuk digitalisasi dan penelusuran jual beli Pertalite di lingkup masyarakat sehingga pada akhirnya setiap pembeli Pertalite harus menggunakan aplikasi tersebut demi mendapatkan "jatah" pembelian Pertalite. Erika juga mengungkap bahwa penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
5. Ditakutkan akan timbul masalah baru
Walau rancangan sudah begitu matang, namun beberapa pihak mengaku masih ragu atas kebijakan yang tengah diusulkan ini. Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi, ia mengungkap bahwa kebijakan ini dianggap tidak tepat ditengah pemulihan kondisi ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi. Belum lagi, solusi tepat belum disediakan pemerintah demi lancarnya pasokan minyak bumi yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Kendaraan Dinas di Kapuas, Kalimantan Tengah Tidak Boleh Diisi BBM Jenis Pertalite
-
5 Fakta Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Cara Daftarnya
-
Janji BBM dan LPG Subsidi Tidak Akan Langka, DPR Ungkap Alasannya
-
Cara Beli BBM Pakai MyPertamina, Cuma dengan 3 Langkah Sederhana, Simak Keuntungannya!
-
Aturan Beli Pertalite Pakai MyPertamina Berlaku Mulai Kapan? Simak Hal Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan Berkolaborasi dengan BPKP Memperkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama