Suara.com - Sebuah praktik prostitusi berkedok panti pijat berhasil diungkap oleh kepolisian di salah satu tempat spa di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Praktik prostitusi tersebut disamarkan dalam sebuah kegiatan yang bertajuk “Bungkus Night”.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik prostituso tersebut, sebelum kegiatan tersebut terlaksana di Hamilton Spa and Massage. Kepolisian beserta Satpol PP telah menyegel tempat tersebut, sebagai bukti terlarangnya acara “Bungkus Night”.
Apa saja fakta-fakta dibalik terungkapnya kegiatan “Bungkus Night”? SImak ulasannya berikut ini.
1. Polisi tetapkan lima tersangka
Setelah berhasil menggagalkan kegiatan “Bungkus Night”, kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi terkait acara tersebut.
Dan dari pemeriksaan saksi-saksi itu, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, diantaranya adalah yang berinisial ODC, DL, AK dan MI. Para tersangka adalah orang-orang dengan jabatan tertentu, yakni direktur, manajer, tim kreatif dan pengunggah iklan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit pada Senin (20/6/2022).
2. Tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi
AKBP Ridwan menegaskan, kelima tersangka yang telah ditahan tersebut dijerat oleh UU ITE dan UU Pornografi. Dan mereka diancan hukuman penjara 6 tahun atas kasus tersebut.
"Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
3. Bukan yang pertama kali digelar
Praktik prostitusi berkedok spa yang diberi nama “Bungkus Night” sudah pernah digelar sebelumnya pada 30 Maret 2022 silam.
AKBP Ridwan mengatakan, acara tersebut diberi nama “Bungkus Night Vol.1”. Sementara acara “Bungkus Night Vol.2” gagal digelar karena keburu diketahui pihak kepolisian.
4. Makna kata Bungkus
AKBP Ridwan menambahkan, pemberian nama”Bungkus Night” memiliki makna tertentu, yakni terkait dengan kegiatan praktik prostitusi.
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi Bungkus Night Vol 2, Hamilton Spa & Massage di Jaksel Ternyata Kantongi Izin Resto dan Spa
-
Fakta Baru Tempat Esek-esek Bungkus Night Vol 2: Hamilton Spa Baru Setahun Buka, Terapis hingga OB Tidur di Tempat Kerja
-
Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan
-
Sempat Digelar Maret Lalu, Polisi Turut Dalami Acara Bungkus Night Vol. 1
-
Terpopuler: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Massa, PDIP 'Sentil' Anies soal Kualitas Udara Jakarta
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang