Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri melimpahkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sebelum dilayangkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri merespons atas tindakan Twitter @KRMTRoySUryo2 mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut laporan yang dilayangkan Kevin teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dia mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Selanjutnya, kata Zulpan, laporan ini akan ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Termuktahir, penyidik menurutnya tengah melengkapi berkas perkara penyelidikan dan memeriksa saksi ahli untuk kemudian melaksanakan gelar perkara dalam rangka memutuskan dinaikan atau tidaknya ke tahap penyidikan.
"Kemudian melakukan pengamanan barang buki, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini," katanya.
Rencananya, Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut, petang ini. Menurut Zulpan, ada tiga laporan yang sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Dari tiga laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Sore nanti updatenya, jam 16.00 WIB."
Roy Suryo sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 20 Juni 2022. Herna Sutana selaku pihak pelapor menyebut laporannya itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Herna mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 156 A, 28 A Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut penilaian Herna, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupkan stupa melainkan patung Budha.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.
Terkait pernyataan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut menurut Herna juga tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ekspose Kasus Meme Stupa Borobubur Mirip Jokowi Sore Ini, Roy Suryo jadi Tersangka?
-
Roy Suryo Sentil Pesawat Jokowi Mondar-mandir di Langit Jerman, Tersangka Pencabulan Anak di Jogja Diringkus
-
Polisi Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Unggah Editan Foto Simbol Agama, Roy Suryo Dipolisikan Perwakilan Umat Buddha
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis