Suara.com - Penerimaan gaji ke-13 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini menjadi kabar gembira untuk ASN, anggota TNI dan POLRI, serta PPPK. Nah, berapa besaran gaji ke-13 PPPK pada Juli 2022 ini?
Mungkin banyak dari Anda yang sudah menerima gaji ini, namun ada pula yang belum. Tentu besarannya akan berbeda-beda. Mari kita bahas besaran gaji ke-13 PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang dimiliki setiap anggota PPPK ini.
Pengelompokan besaran gaji ke-13 2022 PPPK sendiri akan didasarkan pada dua hal, pertama adalah terkait dengan masa kerja golongan, dan golongan pegawai PPPK terkait.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
1. Golongan I PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.794.900
Dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.686.200
2. Golongan II PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.000
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.843.900
3. Golongan III PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.043.200
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.964.200
4. Golongan IV PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.129.500
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.089.600
5. Golongan V PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.325.600
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.879.700
6. Golongan VI PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.539.700
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.043.800
7. Golongan VII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.647.200
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.214.900
8. Golongan VIII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.759.100
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.393.100
9. Golongan IX PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.966.500
Dengna masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.872.000
10. Golongan X PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.091.900
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.078.000
11. Golongan XI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.222.700
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800
12. Golongan XII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.359.000
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.516.800
13. Golongan XIII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.501.100
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.750.100
14. Golongan XIV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.649.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.993.300
15. Golongan XV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.246.900
16. Golongan XVI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.964.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.511.100
17. Golongan XVII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp4.132.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.786.500
Variabel Lain dalam Gaji ke-13 PPPK
Selain besaran gaji pokok tersebut, PPPK juga akan menerima tunjangan tetap yang menempel pada gaji pokok. Mulai dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.
Itu tadi sedikit informasi mengenai besaran gaji ke-13 PPPK yang akan diterima pada bulan Juli 2022 ini. Perhitungan lebih detail dan rinci bisa langsung diminta pada pejabat keuangan terkait, sehingga data yang diperoleh lebih akurat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
-
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?