Suara.com - Independensi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu dipertanyakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus.
Dia menyebut langkah KPU dan Bawaslu berkonsultasi dengan DPR untuk membahas tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai sebagai hal yang "aneh."
"Bagaimana bisa membuat aturannya, KPU harus kemudian berkonsultasi dengan anggota DPR yang adalah bagian dari partai politik, mereka yang akan diverifikasi mereka juga yang diajak untuk obrol aturannya, itu kan aneh," kata Lucius di Jakarta, hari ini.
Komisi II DPR menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Parlemen, Kamis (7/7/2022). Dalam rapat itu, Komisi II dan penyelenggara pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
Lucius mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu menolak pembahasan dengan DPR.
"KPU mau saja, Bawaslu juga mau aja tidak mau berteriak bahwa ini tidak benar. Biarkan KPU dan Bawaslu bekerja, intervensi mereka cukuplah diproses seleksi. Tapi itu yang terjadi. KPU bawaslu dipanggil untuk kemudian berkonsultasi, soal bagaimana aturan terkait dengan proses seleksi itu dibuat oleh KPU," kata Lucius.
Lucius mengatakan bahwa dia sudah dapat membayangkan model seperti apa yang nanti akan dibuat.
"Belum lagi karena yang mengajak untuk bicara soal aturan itu hanya partai politik, atau anggota DPR yang merupakan wakil partai politik 9 partai politik yang ada di parlemen. Padahal peserta pemilu ada begitu banyak partai baru," kata Lucius.
Dia menyebut proses seleksi partai nanti akan lebih banyak basa-basi dibandingkan betul-betul memastikan semua persyaratan yang ditetapkan oleh UU terverifikasi.
Lucius menyebut juga pembahasan mengenai proses verifikasi hanya kepada partai yang memiliki kursi di parlemen. "Bagaimana keadilan bagi mereka, ketika yang diajak untuk proses verifikasi itu hanya partai yang punya kursi di DPR ini kan tidak adil juga untuk partai baru, diterima sebagai peserta pemilu," kata Lucius.
"Sejak awal mereka sudah didiskriminasi, untuk membuat aturan tentang verifikasi, mereka tidak diajak ngobrol, untuk mencalonkan presiden juga mereka nggak punya ruang karena presidential threshold yang digunakan itu berdasarkan hasil pemilu 2019," Lucius menambahkan.
Peneliti Politik The Indonesian Ahmad Hidayah menyatakan bisa jadi regulasi di PKPU tidak menguntungkan bagi partai baru.
"Kalau terkait partai baru itu pasti banyak variabel ya. Bisa jadi memang regulasinya tidak menguntungkan bagi partai baru , seperti bisa juga manajemennya buruk," kata Ahmad.
"Partai politik di Indonesia itu agak aneh, ya kalau kita dengan mudah misalnya kita lihat di misalnya contoh di Amerika dan kita dengan mudah melihat Oke saya pro terhadap hal ini maka partai apa yang akan saya pilih itu gampang,karena dia spektrum kanan kirinya jalan," dia menambahkan.
Ahmad mencontohkan tidak semua partai memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan 30 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Desak Parpol Segera PAW Deddy Sitorus Hingga Sahroni di DPR, Formappi: Biang Kerok Kemarahan Rakyat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit